RADAR BOGOR - Resmi diumumkan Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September. Proses pencairan ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali hingga akhir tahun 2025.
Ada empat kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipastikan bantuannya cair pada tahap ketiga ini:
1. Data Padan dengan Dukcapil
KPM PKH dan BPNT yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan datanya sudah sesuai dengan data di Dukcapil. Ini merupakan syarat utama agar bantuan dapat dicairkan.
2. Masih Memiliki Komponen Keluarga
KPM PKH yang dalam keluarganya masih memiliki komponen penerima bantuan, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah
KPM PKH dan BPNT yang datanya sudah valid dan tidak mengalami masalah, baik rekening maupun pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang telah berhasil lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah pusat. KPM ini dinyatakan lolos atau layak sebagai penerima bantuan berada dalam kategori aman untuk pencairan.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga ini dijadwalkan akan dicairkan antara bulan Juli, Agustus, atau September.***
Editor : Eli Kustiyawati