RADAR BOGOR - Harapan tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PPPK sempat membubung tinggi.
Ini adalah impian yang telah lama dinantikan, mengingat status honorer seringkali dibarengi dengan ketidakpastian pekerjaan dan kesejahteraan yang terbatas.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengklarifikasi bahwa tidak semua honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 akan langsung diangkat.
Klarifikasi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran baru di antara ribuan honorer yang telah berjuang keras melewati tahapan seleksi.
Beberapa honorer yang sudah lulus seleksi justru akan tetap dirumahkan sesuai aturan yang berlaku.
Ini adalah kabar pahit, terutama bagi mereka yang telah mengorbankan banyak waktu dan tenaga untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang ketat.
Sebagai informasi, seleksi PPPK tahun anggaran 2024 memang dikhususkan untuk tenaga honorer dan diadakan secara bertahap, dengan tahap pertama sudah rampung dan tahap kedua saat ini dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Ternyata, tidak semua honorer yang lulus seleksi tahap 2 akan diangkat, meskipun prosesnya sedang berjalan.
Alasannya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengangkatan resmi dapat dilakukan.
Persyaratan ini tidak hanya mencakup kelulusan secara teknis dalam ujian, tetapi juga menyangkut integritas dan rekam jejak pelamar.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, ada beberapa tenaga honorer yang akan tetap diberhentikan, meski mereka sudah lolos seleksi PPPK tahap 2 dan kategori ini termasuk:
- Tidak mengisi DRH sesuai jadwal
- Terbukti melakukan kecurangan saat seleksi
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas
- Tidak menunjukkan kinerja yang baik
- Melanggar disiplin tingkat berat
- Dipidana hukuman penjara minimal 2 tahun
- Terlibat dalam tindak pidana jabatan
- Menjadi anggota/pengurus partai politik aktif
Selain itu, ada faktor lain yang tak kalah penting, instansi wajib menyiapkan semua kebutuhan administratif sebelum pengangkatan CASN bisa dilakukan.
Ini bukan hanya formalitas, tetapi serangkaian persiapan yang rumit, mulai dari pengusulan nomor induk, kesiapan anggaran untuk gaji dan tunjangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai untuk penepatan dan operasional tugas PPPK.
Meskipun telah lulus seleksi PPPK tahap 2, tenaga honorer belum tentu langsung diangkat.
Mereka yang masuk kategori tertentu bahkan harus bersiap untuk dirumahkan.
Proses ini memerlukan berbagai persiapan, mulai dari pengusulan nomor induk hingga ketersediaan anggaran dan infrastruktur pendukung.***
Editor : Eka Rahmawati