Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Fix dari Kemensos, Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Telah Ditetapkan hingga Informasi Penting bagi Pengguna LPG 3 Kg

Mutia Tresna Syabania • Senin, 14 Juli 2025 | 17:55 WIB

Ilustrasi penerima bansos
Ilustrasi penerima bansos
RADAR BOGOR - Informasi penting dan menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, BPNT, dan penerima program pemerintah lainnya. 
 
Setelah penyaluran bansos BPNT alokasi bulan Juni yang saat ini sudah mencapai 94% penerima manfaat (sisa 6% yang belum tersalurkan, terbanyak di Bank BSI khususnya wilayah Aceh). Kabar baik lainnya datang dari Kemensos mengenai pencairan PKH tahap ketiga. 
 
Perlu diketahui selain BPNT, alokasi bansos PKH tahap ketiga juga disalurkan mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
 
Baca Juga: Rayakan Kemenangannya di MotoGp Jerman, Tarian Asal Indonesia Ini Dilakukan Marc Marquez
 
Berdasarkan hasil rapat koordinasi P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) Kemensos di berbagai wilayah, jadwal penting untuk PKH tahap ketiga telah ditetapkan:
 
- Verifikasi dan Validasi Gelombang Pertama (1-7 Juli 2025):
 
Proses ini bertujuan untuk menyortir KPM yang masih layak atau tidak sebagai penerima bantuan.
 
Baca Juga: Keinginan Hotman Paris Dikabul, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Bupati Kuningan Tindak Tegas Rumah Sakit yang Diduga Sebabkan Bayi Meninggal
 
- Verifikasi dan Validasi Gelombang Kedua (8-15 Juli 2025):
 
Periode ini bertepatan dengan berakhirnya penyaluran PKH tahap kedua plus BPNT. 
 
Pada tanggal 15 Juli, akan ada tiga program yang diselesaikan: penyelesaian program BPNT alokasi Juni, program PKH tahap kedua, dan proses verifikasi serta validasi data untuk PKH tahap ketiga gelombang kedua.
 
Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Seorang ODGJ Sering Lempar Batu kepada Pengendara Motor di Jalan Raya Margonda Kota Depok
 
- Verifikasi dan Validasi Gelombang Ketiga (16-23 Juli 2025):
 
Ini adalah proses finalisasi verifikasi dan validasi data. Kemensos akan menyortir kembali KPM berdasarkan kelayakan, tingkat kesejahteraan, dan pendapatan, dengan masukan dari pendamping sosial serta operator SNG (Sistem Informasi Geospasial) desa dan kelurahan. 
 
Kemensos menerima data dari bawah dan tidak melakukan cross-check ulang karena sudah diproses oleh pihak di lapangan.
 
Baca Juga: Pesan Gus Ipul ke Jajaran Kemensos Soal Sekolah Rakyat, Mensos: Jangan Ada yang Main-main!
 
- Persiapan Penyaluran (24-31 Juli 2025):
 
Pada periode ini, persiapan untuk mulai penyaluran bantuan PKH tahap ketiga akan dilakukan. 
 
Mengacu pada pencairan PKH tahap ketiga tahun lalu, pencairan dimulai pada akhir Juli hingga awal Agustus.
 
Baca Juga: Bupati Dony Apresiasi Kejari Sumedang atas Pemulihan Dana Keuangan Daerah Mencapai Rp 905 Juta
 
Dengan demikian, kemungkinan besar penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga akan dimulai pada akhir Juli atau minggu pertama bulan Agustus 2025. 
 
Semoga proses verifikasi dan validasi berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada kendala yang berarti.
 
Bagi seluruh pengguna gas LPG 3 kg di Indonesia, baik itu KPM bansos maupun masyarakat umum, ada informasi sangat penting yang wajib diketahui. 
 
Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Umumkan Kapan Orang Tua Boleh Temui Anak di Sekolah Rakyat
 
Mulai bulan Juli ini, pemerintah melakukan uji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan e-KTP atau aplikasi MyPertamina.
 
Per 1 Januari 2026 mendatang, pembelian gas LPG 3 kg akan dibatasi. Artinya, Anda tidak bisa lagi memborong gas LPG secara sembarangan seperti yang mungkin terjadi saat ini. Anda akan diminta untuk mengunduh aplikasi MyPertamina. 
 
Nantinya, setiap pembelian gas, agen atau penjual akan mencatat berapa tabung gas yang dibeli oleh satu orang per minggu atau per bulan. 
 
Baca Juga: Warga Rentan Tak Lagi Kesulitan Urus KTP, Disdukcapil Kota Bogor Hadirkan Layanan Jempol Bahagia
 
Jadi, membeli 10 tabung gas 3 kg sekaligus tidak akan bisa dilakukan lagi karena ada batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Pemerintah menegaskan gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan. 
 
Oleh karena itu, masyarakat menengah ke atas atau yang sudah mampu nantinya akan dialihkan untuk menggunakan gas non-subsidi 12 kg.
 
Baca Juga: Info Bansos 14 Juli 2025, PKH BPNT Tahap 3 Cair Fokus Desil 1 hingga 5, Lima Bantuan Lain Juga Tuntas Tersalurkan Akhir Bulan
 
Segera persiapkan diri dengan mengunduh aplikasi MyPertamina dan pastikan e-KTP siap, agar Anda tidak mengalami kesulitan saat kebijakan ini sepenuhnya diterapkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh