Fix dari Kemensos, Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Telah Ditetapkan hingga Informasi Penting bagi Pengguna LPG 3 Kg
Mutia Tresna Syabania• Senin, 14 Juli 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi penerima bansos
RADAR BOGOR - Informasi penting dan menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, BPNT, dan penerima program pemerintah lainnya.
Setelah penyaluran bansos BPNT alokasi bulan Juni yang saat ini sudah mencapai 94% penerima manfaat (sisa 6% yang belum tersalurkan, terbanyak di Bank BSI khususnya wilayah Aceh). Kabar baik lainnya datang dari Kemensos mengenai pencairan PKH tahap ketiga.
Perlu diketahui selain BPNT, alokasi bansos PKH tahap ketiga juga disalurkan mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) Kemensos di berbagai wilayah, jadwal penting untuk PKH tahap ketiga telah ditetapkan:
- Verifikasi dan Validasi Gelombang Pertama (1-7 Juli 2025):
Proses ini bertujuan untuk menyortir KPM yang masih layak atau tidak sebagai penerima bantuan.
- Verifikasi dan Validasi Gelombang Kedua (8-15 Juli 2025):
Periode ini bertepatan dengan berakhirnya penyaluran PKH tahap kedua plus BPNT.
Pada tanggal 15 Juli, akan ada tiga program yang diselesaikan: penyelesaian program BPNT alokasi Juni, program PKH tahap kedua, dan proses verifikasi serta validasi data untuk PKH tahap ketiga gelombang kedua.
- Verifikasi dan Validasi Gelombang Ketiga (16-23 Juli 2025):
Ini adalah proses finalisasi verifikasi dan validasi data. Kemensos akan menyortir kembali KPM berdasarkan kelayakan, tingkat kesejahteraan, dan pendapatan, dengan masukan dari pendamping sosial serta operator SNG (Sistem Informasi Geospasial) desa dan kelurahan.
Kemensos menerima data dari bawah dan tidak melakukan cross-check ulang karena sudah diproses oleh pihak di lapangan.
Mulai bulan Juli ini, pemerintah melakukan uji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan e-KTP atau aplikasi MyPertamina.
Per 1 Januari 2026 mendatang, pembelian gas LPG 3 kg akan dibatasi. Artinya, Anda tidak bisa lagi memborong gas LPG secara sembarangan seperti yang mungkin terjadi saat ini. Anda akan diminta untuk mengunduh aplikasi MyPertamina.
Nantinya, setiap pembelian gas, agen atau penjual akan mencatat berapa tabung gas yang dibeli oleh satu orang per minggu atau per bulan.
Segera persiapkan diri dengan mengunduh aplikasi MyPertamina dan pastikan e-KTP siap, agar Anda tidak mengalami kesulitan saat kebijakan ini sepenuhnya diterapkan.