RADAR BOGOR – Ada kabar penting bagi Anda, para penerima bantuan sosial. Bantuan beras sebanyak 20 kg kini mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengenai bantuan beras ini, termasuk jumlah, siapa yang berhak menerima, jadwal penyaluran bansos, hingga langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Bantuan beras ini memiliki total bobot 20 kg per KPM. Angka ini merupakan gabungan dari alokasi dua bulan, yaitu 10 kg untuk bulan Juni dan 10 kg untuk bulan Juli.
Jadi, setiap penerima seharusnya mendapatkan satu karung beras dengan berat total 20 kg.
Penting untuk diketahui, ada laporan mengenai adanya praktik pemotongan pada penyaluran bansos sebelumnya, seperti bonus bansos uang senilai Rp400.000.
Beberapa KPM bansos melaporkan adanya potongan hingga Rp50.000 per orang, dengan dalih dana tersebut adalah "bonus".
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi pada bantuan beras 20 kg ini, pastikan Anda menerima beras sebanyak 20 kg penuh.
Jika Anda menerima kurang dari jumlah tersebut, jangan ragu untuk bertanya dan menanyakannya kepada pihak penyalur.
Apabila alasan yang diberikan tidak meyakinkan, Anda berhak untuk melaporkan hal tersebut langsung ke Dinas Sosial setempat. Ini adalah hak Anda yang harus diterima secara utuh.
Penerima bantuan beras 20 kg ini adalah mereka yang baru saja menerima bantuan sosial penebalan uang senilai Rp400.000.
Ini berarti KPM penerima BPNT Program Sembako yang sudah mencairkan dana penebalan tersebut secara otomatis juga berhak menerima bantuan beras ini.
Jika Anda termasuk penerima bansos penebalan Rp400.000, tetapi nama tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan beras atau ada pihak yang mengklaim bantuan dialihkan, Anda memiliki hak penuh untuk menanyakannya.
Data penerima bantuan beras dan bantuan uang Rp400.000 bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang sama, sehingga hak Anda seharusnya tidak hilang.
Meskipun sudah ada peluncuran perdana di beberapa wilayah pada 29 Juni 2025, puncak penyaluran bantuan beras 20 kg ini diperkirakan akan dimulai pada 15 Juli 2025 di beberapa wilayah, dan sebagian lainnya mulai 17 Juli 2025.
Umumnya, pendistribusian akan dilakukan di kantor desa, kantor kelurahan, atau kantor pos. KPM akan diberitahukan mengenai nama-nama penerima (BNBA) di lokasi penyaluran.
Anda kemudian dapat datang langsung ke tempat tersebut untuk mengambil beras 20 kg.
Untuk bantuan berbentuk material seperti beras ini, jika penerima adalah lansia yang tidak bisa datang langsung, biasanya anak atau anggota keluarga lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat mengambilnya.
Namun, hal ini harus atas sepengetahuan penerima dan sebaiknya dilaporkan kepada petugas atau aparat desa/kelurahan/pendamping sosial setempat.
Petugas perlu memastikan bahwa bantuan yang diwakilkan tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Jika Anda adalah penerima yang masih bisa datang langsung, sangat disarankan untuk mengambil sendiri bantuan beras ini dan tidak diwakilkan.***
Editor : Eli Kustiyawati