RADAR BOGOR – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Enam jenis bantuan sosial (bansos) dikabarkan mulai dicairkan hari ini, pada bulan Juli 2025.
Pencairan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat rentan.
1. BLT Dana Desa
Bantuan pertama yang mulai dicairkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT ini menyasar keluarga miskin ekstrem yang terdata dalam musyawarah desa (musdes) dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pada bulan Juli ini, masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300.000.
BLT Dana Desa tetap dilanjutkan untuk triwulan ketiga tahun ini, yaitu periode Juli–September, dengan total bantuan mencapai Rp900.000.
Namun, pencairan dilakukan bertahap. Juli hanya diberikan Rp300.000 terlebih dahulu.
Sisa dua bulan (Agustus–September) akan dicairkan menyusul.
Penyaluran dilakukan langsung di titik komunitas, seperti kantor desa atau kelurahan.
Kriteria penerima bantuan mencakup keluarga dengan penghasilan di bawah Rp10.000 per hari atau sekitar Rp300.000 per bulan, serta warga dengan penyakit menahun atau kondisi sosial ekonomi yang rentan.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan sosial kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar anak-anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Banyak siswa dari keluarga kurang mampu sudah menerima saldo yang masuk ke rekening masing-masing. Untuk jenjang SD, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000.
Proses pencairan bisa dilakukan melalui ATM bagi yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara itu, bagi yang belum memiliki kartu atau ATM, dapat meminta surat keterangan aktif dari sekolah dan mendatangi bank penyalur.
SD dan SMP umumnya melalui Bank BRI, sedangkan SMA/SMK melalui Bank BNI.
Pihak sekolah juga diimbau membantu proses pencairan agar siswa tidak kehilangan haknya karena keterlambatan.
Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan ini tidak boleh dibiarkan hangus. Jika tidak dicairkan dalam waktu tertentu, saldo bisa kembali ke negara dan siswa tidak bisa menerima bantuan periode berikutnya.
3. KIS PBI JKN
Ketiga, bantuan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga masih aktif disalurkan.
Program ini menjadi solusi layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.
Iuran bulanan peserta sepenuhnya ditanggung pemerintah, baik dari APBN maupun APBD, tergantung skema yang berlaku.
Peserta KIS PBI dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kelas 3 secara gratis, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Kartu ini sangat vital karena bisa digunakan saat kondisi darurat kesehatan menimpa masyarakat miskin tanpa harus memikirkan biaya pengobatan.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan keempat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun ini.
Pencairan dilakukan pada bulan Juli 2025 dan ditujukan kepada penerima yang telah lolos verifikasi serta masuk dalam data final closing.
Jika nama KPM dan komponen bantuan sudah muncul dalam sistem, artinya bantuan dipastikan cair tanpa perlu menunggu lagi.
Komponen PKH mencakup berbagai kelompok, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Besaran bantuan berbeda-beda sesuai jumlah komponen.
Dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan bisa diambil di ATM atau e-warong yang ditunjuk.
Jika nama KPM tidak muncul hingga pertengahan atau akhir bulan, maka besar kemungkinan status kepesertaan tidak diperpanjang atau tidak disetujui kembali oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial.
5. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bersamaan dengan PKH, pemerintah juga mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya, senilai sekitar Rp200.000 per bulan per keluarga.
Penerima BPNT biasanya mendapatkan bantuan melalui e-warong, yaitu toko sembako mitra pemerintah.
Sama seperti PKH, status penerima ditentukan berdasarkan verifikasi data dan kondisi ekonomi keluarga.
Dalam banyak kasus, KPM yang menerima PKH juga menerima BPNT.
6. Cadangan Pangan Nasional (Beras 10 Kg)
Bantuan terakhir adalah Cadangan Pangan Nasional berupa beras 10 kg per keluarga.
Bantuan ini menyasar penerima BPNT dan PKH yang terdaftar secara aktif.
Meskipun dialokasikan untuk bulan Juni, distribusi beras masih berjalan hingga bulan Juli 2025.
Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan di tengah fluktuasi harga beras dan bahan pokok lainnya.
Pendistribusian dilakukan langsung ke desa-desa melalui Bulog atau mitra logistik pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati