Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH Tahap 3 Belum Cair? KPM Jangan ke ATM Dulu, Cek Tanda PKH Juli-September dan Penyebab Gagal Cair di Bank

Ira Yulia Erfina • Selasa, 15 Juli 2025 | 15:13 WIB

Penyaluran bansos di Desa Mengening beberapa waktu lalu.
Penyaluran bansos di Desa Mengening beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk melalui penguatan sistem digitalisasi seperti aplikasi SIKS NG dan Cek Bansos.

SIKS NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation merupakan platform yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu seperti pendamping sosial, operator desa, supervisor, dan dinas sosial di tingkat daerah.

Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pemantau dan pengelola data penerima bantuan, bukan untuk publik umum.

Sementara itu, masyarakat penerima manfaat hanya dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos yang memang disediakan untuk mengecek status kepesertaan dan jadwal pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam proses pencairan bantuan PKH tahap ketiga tahun 2025, banyak penerima manfaat yang masih melihat informasi “PKH April-Mei 2025” di aplikasi cek bansos mereka.

Artinya, hingga pertengahan Juli ini, bantuan untuk tahap ketiga belum disalurkan dan belum masuk ke rekening.

Oleh sebab itu, penerima tidak perlu terburu-buru mengecek saldo melalui ATM, karena selama belum ada perubahan data menjadi “PKH Juli-September 2025”, maka dana bantuan tersebut memang belum dicairkan oleh pihak bank penyalur.

Kementerian Sosial juga mengingatkan bahwa sistem akan otomatis memperbaharui status pencairan jika dana telah masuk ke rekening.

Jika aplikasi menunjukkan keterangan “PKH Juli-September 2025”, maka itu adalah indikator bahwa pencairan sudah dilakukan dan saldo kemungkinan besar sudah bisa ditarik.

Namun, jika muncul keterangan “Gagal OMSPAN” atau terdapat catatan bahwa nama di rekening berbeda dengan nama yang terdaftar sebagai penerima, maka proses pencairan tidak dapat dilakukan melalui bank.

Dalam kasus seperti ini, penyaluran akan dialihkan ke PT Pos Indonesia, dan penerima diminta menunggu surat resmi undangan dari Kemensos sebagai syarat untuk mengambil bantuan di kantor pos setempat.

Penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk terus memantau informasi resmi melalui aplikasi Cek Bansos atau bertanya langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing. Jangan mudah terpengaruh informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.

Selain itu, pastikan data identitas seperti nama di rekening dan data di Dukcapil tetap sinkron agar proses pencairan tidak mengalami kendala administratif.

Pemerintah berkomitmen agar setiap hak masyarakat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tepat waktu melalui skema penyaluran bansos yang semakin transparan dan terintegrasi.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #tahap 3 #pkh