RADAR BOGOR - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai polemik yang berkepanjangan.
Polemik tersebut tidak hanya di ranah publik, namun terjadi juga di internal kelembagaan penyusun undang-undang baik Lembaga legislative maupun Lembaga eksekutif.
Bahkan, di berbagai media terlihat “perang terbuka” antara DPRRI dengan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berbagai pernyataan kedua belah pihak yang saling menegasikan.
Beragam Polemik
Sejak keluarnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berbagai polemik muncul.
Beragam polemik di antaranya: Pertama, putusan MK inkonstitusial. Pandangan ini tidak hanya mucul di ruang-ruang publik, namun salah satunya dari partai politik Nasional Demokrat (NASDEM) menyatakan sikap resminya, bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Kedua, MK melampaui kewenangan. Pandangan ini sangat mungkin disebabkan oleh peran MK seakan-akan menjadi penyusun dan Lembaga yang berwenang merevisi undang-undang.
Pandangan ini muncul dari berbagai pakar hukum termasuk Prof. Dr. Mahfud MD dibeberapa media.
Ketiga, keputusan MK final dan mengikat. Apapun putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi, harus dilaksanakan oleh semua lembaga terkait.
Kalaupun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka putusan MK merupakan norma baru yang akan berdampak pada amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, rumit dalam pelaksanaanya. Mungkin saja putusan MK tersebut akan berdampak baik, terutama memperjelas posisioning rezim Pemilu dan rezim Pilkada. Karena putusan MK tersebut memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Namun dalam pelaksanaanya berdampak pada mundurnya pelaksanaan Pemilu Lokal, sehingga berpotensi ada kekosongan atau perpanjangan jabatan anggota legislative di tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota.
Fenomena ini merupakan presedent baru dalam percaturan tatakelola pemerintahan di Indonesia.
Kelima, tidak menjawab permasalahan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Selama ini tidak pernah muncul keserantakan dan pemisahan pemilu local dan nasional menjadi permasalahan pundamental dalam Pemilu di Indonesia.
Yang sering menghiasi berbagai narasi, masalah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kita adalah, rekayasa hukum, politik uang, pengendalian oligarki, netralitas ASN, intervensi kekuasaan, kinerja penyelenggara pemilu dan sebagainya.
Deadlock Konstitusional
Sampai saat ini polemik terkait putusan MK tersebut seakan menjadi bola liar, baik di kelembagaan penyusun undang-undang, di lingkaran partai politik maupun di lembaga-lembaga pegiat pemilu.
Belum ada titik terang opsi mana yang mau diambil untuk ditetapkan sebagai landasan desain Pemilu dan Pilkada yang terbarukan.
Padahal tahapan Persiapan Pemilu tahun 2026 sudah harus dimulai, yaitu persiapan rekrutmen penyelenggara pemilu.
Semakin tidak jelas, ketika sampai saat ini revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada belum juga digelar.
Maka kondisi ini akan berpotensi mengalami kebuntuan hukum (deadlock konstitusional).
Bagaimana tidak antar lembaga negara, penyusun undang-udang dan pengawal undang-undag dasar 1945 sudah menabuh genderang “perang terbuka” di berbagai media, terkait respon terhadap putusan MK tersebut.
Dengan berbagai argumentasi yang cenderung saling menyalahkan antar dua lembaga tersebut.
Tentu kondisi ini akan mengancam kepastian hukum yang menjadi prisip penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Jangan sampai kondisi ini dijadikan alasan DPR RI dalam mengesahkan revisi undang-Undang Pemilu dan Pilkada secara mendadak dan mepet waktunya dengan penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga publik tidak diberikan ruang dalam memberikan masukan dan menkritisi hasil revisi undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, diharapkan kepada penyusun undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk segera menggelar revisi undang-undang pemilu dan pilkada sekaligus menetapkan opsi-opsi dalam merespon putusan MK tersebut yang kemudian dimasukan ke dalam revisi undang-undang.
Opsi-opsi
Dalam upaya menyelesaikan polemik dan mengatasi kebuntuan hukum (deadlock konstitusional) terkait penyikapan dan pelaksanaan terhadap ptusan MK No.135/PUU-XXII/2024 tersebut, saya memandangnya ada 2 opsi yang bisa diambil.
Pertama, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disebabkan putusan MK final dan Mengikat sehingga harus dilaksanakan.
Namun, ketika dilaksanakan akan bertentangan dengan UUD 45 pasa 22E. Sehingga pelaksanaan putusan MK harus diikuti dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Walaupun tentu saja dibutuhkan waktu yang tidak singkat ketika harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Tapi hanya dengan cara itu, ketika putusan MK akan dilaksanakan.
Kedua, Dekrit Prresiden. Dekrit presiden adalah keputusan atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, dalam hal ini presiden, dan memiliki kekuatan hukum.
Istilah ini sering dikaitkan dengan tindakan presiden yang mengeluarkan keputusan untuk mengatasi situasi tertentu, terutama dalam konteks krisis politik atau ketatanegaraan.
Kebuntuan Hukum (Deadlock Konstitusional) terhadap landasan penyelenggaraan pemilu bagi saya merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam krisis politik dan ketatanegaraan.
Sehingga jika polemik dalam meresponpon putusan MK ini terus berlanjut, tidak ada sikap yang jelas dari penyusun undang-undang, sementara penyelenggaraan Pemilu sudah semakin dekat, maka presiden harus mengambil Langkah tegas, dengan mengeluarkan dekrit presiden.
Founder Vinus Indonesia
Yusfitradi