RADAR BOGOR - Kementerian Sosial kembali mengumumkan daftar resmi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diperbarui secara berkala berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi data lapangan.
Nama-nama penerima PKH dan BPNT yang lolos verifikasi kini dapat dicek langsung melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Pemeriksaan status kepesertaan sangat penting dilakukan, khususnya oleh mereka yang merasa layak menerima bansos PKH BPNT, namun belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.
Dengan hanya memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif atau tidak.
Jika nama seseorang muncul dalam daftar penerima PKH atau BPNT, maka bantuan akan segera disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila terdapat keterangan bahwa bantuan tidak dapat disalurkan akibat “Gagal OMSPAN” atau perbedaan data nama pada rekening bank, maka pencairan tidak dilakukan melalui bank, melainkan dialihkan ke kantor pos dengan syarat membawa surat undangan resmi dari Kemensos.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bansos disalurkan secara tepat sasaran.
Dalam proses tersebut, sejumlah penerima yang sebelumnya tercatat sebagai KPM dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dicoret dari daftar penerima.
Beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang dikeluarkan dari data penerima, antara lain penerima yang sudah tidak tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan data terkini.
Memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan formal, sudah tidak memiliki tanggungan seperti anak sekolah atau balita (khusus untuk PKH), serta pindah domisili tanpa memperbaharui data di dinas sosial atau Dukcapil.
Selain itu, KPM yang terdeteksi memiliki data ganda, nama tidak valid, atau sudah meninggal dunia namun belum dilaporkan juga termasuk yang dinonaktifkan dari program.
Pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran ini bukan semata-mata bentuk penghapusan, melainkan bagian dari upaya validasi dan perbaikan agar bansos diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat yang merasa layak namun terhapus dari daftar dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme usulan di aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor kelurahan/desa untuk didampingi oleh petugas dalam proses verifikasi ulang.
Ketersediaan jalur digital seperti menu “Usul” dan “Sanggah” di aplikasi menjadi bentuk keterbukaan agar warga tetap memiliki akses atas haknya jika memenuhi syarat.
Dengan mekanisme yang semakin transparan dan evaluasi yang rutin, penyaluran bantuan sosial diharapkan tidak hanya cepat dan merata, tetapi juga tepat sasaran, sehingga mampu meringankan beban masyarakat rentan secara berkelanjutan.
Masyarakat diminta aktif memantau perkembangan status mereka dan menjaga keakuratan data pribadi, agar bantuan yang disalurkan benar-benar menyentuh yang membutuhkan.