RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) atau untuk tahun 2025 anak sekolah memasuki tahap krusial pada pertengahan bulan Juli.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang beredar, terdapat sejumlah informasi penting yang menegaskan, bahwa proses pencairan dana bansos PIP anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat kini mulai memasuki tahapan akhir.
Pencairan bansos PIP ini mencakup anak sekolah kelas berjalan yang datanya telah tercatat melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta disinkronkan dengan DTSEN (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Nasional).
Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP Tahun 2025 mengacu pada hasil pemadanan antara data Dapodik dan penerima DTSEN yang dilakukan hingga bulan Februari 2025.
Besaran dana PIP yang diterima setiap siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikannya dan akan tertera secara jelas dalam SK masing-masing.
Bank penyalur bantuan juga sudah ditentukan sesuai dengan jenjang sekolah dan lokasi penerima.
Untuk siswa SMA, SMK, dan Paket C, dana disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, termasuk Paket A dan B, dana disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) mulai menyalurkan untuk beberapa di wilayah Aceh.
Penyaluran dana PIP ke rekening masing-masing siswa atas nama peserta didik dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur dan dipastikan selesai paling lambat pada tanggal 16 Juli 2025.
Ini berarti pada tanggal tersebut, proses transfer dari rekening pemerintah atau rekening penyalur ke rekening pribadi siswa sudah harus rampung.
Sementara itu, proses pencairan atau penarikan dana PIP oleh siswa atau wali murid secara fisik dapat dilakukan mulai tanggal 17 Juli 2025.
Penarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank, dan peserta wajib membawa dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seluruh proses ini akan dikawal oleh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, yang juga bertugas menyampaikan informasi tambahan dan memberikan pendampingan bila diperlukan.
Dengan dicairkannya dana bantuan PIP ini, diharapkan siswa dari keluarga tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala beban biaya, terlebih menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 yang telah dimulai pada bulan Juli.
Bantuan ini juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga