RADAR BOGOR - Penilaian terhadap kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tidak lagi hanya bergantung pada jumlah penghasilan per bulan.
Namun, penilaian kelayakan penerima bansos PKH dan BPNT juga melalui pendekatan baru yang disebut Desil DTSEN.
Sistem penilaian penerima bansos PKH dan BPNT ini, dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial untuk menyaring penerima bansos berdasarkan kombinasi lebih dari dua puluh sembilan indikator sosial ekonomi.
Dalam pendekatan ini, keluarga tidak dinilai dari pendapatan semata, melainkan juga dilihat dari kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan kepala keluarga, serta jenis pekerjaan dan fasilitas rumah tangga lainnya.
Melalui pendekatan tersebut, seluruh rumah tangga di Indonesia dikelompokkan ke dalam sepuluh kategori desil.
Di mana hanya keluarga pada Desil 1 hingga Desil 4 yang memenuhi syarat untuk menerima PKH, dan Desil 1 hingga Desil 5 untuk BPNT dan PBI.
Aturan atau penilaian ini, membuat beberapa keluarga dengan penghasilan rendah, misalnya Rp1,2 juta untuk 1 bulan, termasuk dalam warga yang tidak layak menerima bansos, karena masuk kategori Desil 6.
BPS menyebut bahwa ini dapat terjadi karena keluarga tersebut memiliki sejumlah indikator kesejahteraan yang dinilai cukup tinggi, seperti rumah permanen, kendaraan bermotor, atau kepala keluarga dengan pendidikan menengah atau tinggi.
Kombinasi indikator tersebut dianggap menggambarkan kondisi hidup yang lebih baik dibandingkan mereka yang berada di desil bawah.
BPS juga menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan kepala keluarga, maka skor kesejahteraan secara keseluruhan pun meningkat, sehingga berpotensi menggeser keluarga tersebut ke desil yang lebih tinggi.
Proses pemutakhiran data penerima bantuan pun dilakukan secara menyeluruh melalui metode verifikasi lapangan atau ground check.
Dari sekitar 12 juta rumah tangga yang diverifikasi, sebanyak 1,9 juta keluarga akhirnya dinyatakan tidak layak dan dicoret dari daftar penerima bansos karena masuk kategori inclusion error, yaitu mereka yang terlalu layak namun sebelumnya menerima bantuan.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Bagi masyarakat yang merasa dirinya masih layak menerima bantuan namun telah dicoret dari daftar, tersedia mekanisme pengajuan keberatan melalui aplikasi Cek Bansos.
Di aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperbarui data terkait kondisi sosial ekonominya agar bisa dilakukan penilaian ulang.
Dengan sistem yang lebih ketat dan indikator yang lebih menyeluruh, diharapkan distribusi bansos dapat berlangsung secara adil dan tepat sasaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga