RADAR BOGOR - Pemerintah berencana menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun ini sebagai solusi untuk menata tenaga honorer.
Semua PPPK, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu atau honorer, akan menerima Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), sesuai keputusan MenPAN RB.
Sayangnya, jadwal resmi pengangkatan PPPK paruh waktu honorer ini belum ditentukan.
Pemberkasan NI PPPK untuk Honorer Kategori R3T
Untuk kategori ini, merupakan honorer yang sudah terdaftar di database BKN, juga melamar pada formasi tampungan, ada kabar menggembirakan.
Mereka diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari pemberkasan NI PPPK.
Sebagai contoh, di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, honorer R3T diminta mengisi DRH secara elektronik melalui akun SSCASN BKN pada tanggal 10 hingga 25 Juli 2025.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Pelototi Pembongkaran Bangunan Sakawayana Puncak Bogor
Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa peserta dengan kode R3T berhak mengikuti pemberkasan NI PPPK.
Namun, perlu diingat bahwa peserta dengan kode TH (tidak hadir), TMS (tidak memenuhi syarat), dan APS (tidak lulus seleksi administrasi) tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Kriteria dan Validasi Data Honorer R3T
Baca Juga: MPLS Hari Kedua, SDN Baranangsiang Kota Bogor Dimeriahkan Penampilan dari Perguruan Silat Rajawali
Kategori R3T merujuk pada peserta non-ASN yang datanya tercatat sesuai dengan KepmenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025.
Untuk masuk dalam kategori jabatan tampungan (R3T), pelamar harus memenuhi kriteria berikut:
- Pendaftar CPNS tetapi tidak memenuhi syarat, tidak lulus, atau tidak hadir
- Pendaftar PPPK tahap 1 tetapi TMS atau TH
- Pendaftar yang kualifikasi jabatan atau pendidikannya tidak tersedia formasinya pada PPPK 2024
Para instansi diimbau untuk kembali melakukan pemeriksaan data non-ASN pada jabatan tampungan, sebab sebelumnya belum ada seleksi administrasi.
Jika ditemukan honorer yang tidak aktif bekerja, instansi berwenang mengusulkan perubahan status dari MS (memenuhi syarat) menjadi TMS.
Selain Kabupaten Kepahiang, Kepulauan Mentawai juga telah mengeluarkan surat edaran pada 26 Juni lalu terkait pemutusan kontrak tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga mengimbau tenaga honorer yang terdaftar di database BKN untuk memantau informasi terbaru dari daerah masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga