RADAR BOGOR – Kabar gembira datang untuk para pelajar dan orang tua di seluruh Indonesia yang memegang kartu PIP.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 mulai dapat dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025.
Program bantuan tunai bersyarat ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan pemerintah agar tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya pendidikan.
Transfer Dana Selesai 16 Juli, Pencairan Dibuka 17 Juli
Melalui surat edaran resmi, diketahui bahwa proses pemindahan dana dari rekening atas nama Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) ke rekening siswa penerima bantuan diselesaikan paling lambat tanggal 16 Juli 2025.
Dengan selesainya proses tersebut, penarikan dana bantuan PIP sudah dapat dilakukan mulai 17 Juli 2025 oleh siswa penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Beberapa siswa dari wilayah tertentu, seperti Aceh, bahkan sudah mulai melaporkan bahwa saldo bantuan PIP telah masuk lebih awal ke rekening mereka, terutama bagi pengguna rekening Bank BSI.
Siapa Saja yang Dapat?
Program Indonesia Pintar 2025 diberikan kepada:
•Siswa SD/MI
•Siswa SMP/MTs
•Siswa SMA/SMK/MA
Bantuan ini menyasar peserta didik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima KIP, atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT.
Besaran dana PIP yang diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:
•SD: sekitar Rp450.000 per tahun
•SMP: sekitar Rp750.000 per tahun
•SMA/SMK: sekitar Rp1.000.000 per tahun
Cara Mengecek dan Mencairkan Dana
Berikut langkah-langkah bagi siswa atau orang tua untuk mencairkan dana PIP:
1. Cek rekening
Pastikan siswa memiliki rekening aktif di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).
Biasanya, rekening sudah dibuatkan saat siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
2. Kunjungi sekolah
Sekolah akan memberikan informasi terkait penerimaan dana, termasuk surat keterangan atau pendampingan pencairan jika diperlukan.
3. Datang ke bank
Setelah tanggal 17 Juli, siswa dapat datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan surat dari sekolah jika dibutuhkan.
4. Cairkan dana
Setelah diverifikasi, dana dapat langsung ditarik tunai atau digunakan sesuai kebutuhan pendidikan siswa.
Gunakan Dana Sesuai Tujuan
Dana PIP hanya boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti:
•Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah
•Pembayaran biaya transportasi
•Biaya tambahan pelajaran atau ekstrakurikuler
•Kebutuhan penunjang belajar lainnya
Bagi orang tua dan siswa yang merasa masuk dalam daftar penerima PIP namun belum mendapatkan informasi pencairan, segera:
•Cek ke sekolah masing-masing
•Pantau pengumuman dari Dinas Pendidikan setempat
•Kunjungi laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan dapat selesai dengan lancar dan merata di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.***
Editor : Eli Kustiyawati