RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menegaskan kebijakan terbaru mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025.
Dalam pembaruan kebijakan yang disampaikan melalui saluran resmi dan berbagai kanal informasi masyarakat, dijelaskan bahwa tidak semua penerima bantuan sosial akan terus mendapat bantuan secara permanen.
Hanya tiga golongan penerima yang berhak mendapatkan bantuan secara berkelanjutan atau disebut “abadi”, sementara peserta lainnya dibatasi maksimal hanya lima tahun dalam kepesertaan bansos.
Kebijakan ini menjadi bentuk evaluasi dan perbaikan sistem perlindungan sosial agar semakin tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Tiga golongan penerima yang disebutkan sebagai penerima bantuan abadi terdiri dari lanjut usia, penyandang disabilitas berat, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ketiganya dinilai sebagai kelompok rentan permanen yang sulit mandiri secara sosial maupun ekonomi, sehingga negara harus hadir dalam jangka panjang.
Bantuan sosial bagi ketiga kelompok ini tidak dibatasi waktu dan akan terus diberikan selama kondisi mereka sesuai dengan kriteria serta tercatat aktif dalam data nasional kesejahteraan seperti DTKS maupun Regsosek.
Pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan bantuan ini bukan hanya bentuk dukungan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak hidup layak bagi kelompok yang tidak mampu secara fungsional menjalankan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Sementara itu, bagi kelompok lain seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, atau keluarga miskin umum, masa kepesertaan dalam program bansos hanya dibatasi maksimal lima tahun.
Kebijakan ini diambil agar program bantuan sosial tidak menjadi penopang permanen, melainkan jembatan menuju kemandirian.
Pemerintah berharap selama lima tahun menerima bantuan, keluarga penerima manfaat mampu meningkatkan kondisi ekonomi, menyekolahkan anak hingga selesai, memperbaiki kualitas rumah tangga, dan akhirnya keluar dari kemiskinan secara struktural.
Dengan demikian, bansos tidak lagi menjadi ketergantungan, tetapi justru menjadi pemicu perubahan kondisi sosial yang lebih baik.
Jika dalam lima tahun tidak ada perbaikan atau ditemukan pelanggaran data, maka peserta akan dinonaktifkan secara sistem.
Namun demikian, sistem ini tidak kaku. Jika keluarga mengalami kemiskinan kembali setelah dinonaktifkan, mereka tetap bisa mengajukan kembali untuk pendataan ulang agar masuk dalam daftar penerima bantuan, selama memenuhi syarat.
Data Regsosek dan DTKS yang diperbarui secara berkala akan menjadi acuan utama.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga validitas data mereka, memperbarui informasi kependudukan dan sosial ekonomi, serta melaporkan perubahan kondisi kepada pihak kelurahan atau pendamping sosial.
Evaluasi berkala dan batas waktu kepesertaan menjadi bagian dari kontrol sosial agar program-program bansos seperti PKH dan BPNT tidak hanya membantu jangka pendek, tetapi juga mendorong perubahan sosial jangka panjang.
Masyarakat diharapkan mulai aktif, tidak hanya sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pembaruan data sosial di lingkungannya.***
Editor : Eli Kustiyawati