Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apa Hukumnya Orang Kaya Menerima Bansos dari Kemensos? Begini Jawaban Tegas dari Buya Yahya

Asep Suhendar • Kamis, 17 Juli 2025 | 14:02 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum orang kaya menerima bansos dari pemerintah.
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum orang kaya menerima bansos dari pemerintah.

RADAR BOGOR – Bantuan sosial (bansos) adalah program pemerintah guna membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan, terutama mereka yang memiliki masalah perekonomian.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan tersebut.

Akan tetapi, pada kenyataannya, bansos ini disalurkan tidak tepat sasaran. Bahkan, tidak sedikit orang kaya atau berkecukupan yang masih menerima bansos tersebut.

Lalu, apa hukumnya orang kaya menerima bansos dari pemerintah menurut syariat Islam? Berikut penjelasannya.

Berbicara tentang hukum orang kaya menerima bantuan sosial pernah dibahas oleh salah satu pendakwah kondang asal Jawa Timur, Buya Yahya, dalam salah satu videonya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV dua tahun lalu.

Dalam video tersebut, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum orang berkecukupan menerima bansos dari pemerintah.

"Minta pencerahan, Buya. Apa hukumnya orang kaya yang masih menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai)?" tanya seorang jamaah.

Mendengar pernyataan tersebut, Buya Yahya kemudian memberikan jawaban yang cukup tegas. Menurutnya, orang kaya tidak boleh mengambilnya khas orang miskin dalam hal bansos ini.

Pasalnya, negara memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang tidak mampu secara sosial ekonomi. Oleh karena itu, jika orang kaya juga menerimanya, maka seolah-olah ia ingin menjadi bagian dari kategori orang miskin tersebut.

"Bantuan negara ya memang dikhususkan untuk orang yang tidak mampu. Maka yang mampu tidak boleh mengambilnya. Kalau mengambilnya, maka seolah-olah dia ingin jadi orang yang tidak mampu," kata Buya Yahya.

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan pengecualian untuk tabung gas yang dikhususkan kepada orang miskin. Menurutnya, apabila tabung untuk orang kaya tidak disediakan oleh negara, maka mereka boleh membeli yang khusus untuk orang miskin.

Namun, untuk masalah kebutuhan pangan seperti telur dan beras, tidak demikian. Pasalnya, persediaan bansos dalam kategori pangan ini tidak terbatas seperti tabung gas.

"Ini kasus semacam gas sangat beda dengan kasus gas sama telur. Orang kaya ngambil telur, karena telur bisa beli di mana-mana, kalau gas sangat terbatas. Mohon dibedakan antara tabung gas dengan telur," urainya.

Lebih lanjut, pendakwah kelahiran 1973 itu menyimpulkan bahwa bansos seperti beras dan telur tidak boleh diterima oleh orang kaya di negara ini.

"Jadi, bantuan beras untuk orang parkir, orang kaya jangan ambil. Bantuan telur untuk orang parkir, orang kaya jangan ambil," jelasnya.

Demikian, jika melihat dari penjelasan Buya Yahya, maka dapat disimpulkan bahwa orang kaya tidak boleh menerima bansos dari pemerintah, baik itu PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kemensos #bansos #tidak tepat sasaran #orang kaya #Buya Yahya #pkh