RADAR BOGOR - Mengubah identitas nama merupakan salah satu peristiwa pencatatan kependudukan yang cukup sering dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), di samping perubahan domisili, status perkawinan, atau perubahan profesi.
Ada beberapa alasan yang membuat seseorang merubah identitas, nama, entah itu karena alasan administratif atau alasan personal di Disdukcapil.
Alasan administratif dapat meliputi peristiwa, seperti pencatatan nama yang salah ketik dalam dokumen kependudukan, perubahan agama yang membuat seseorang harus menghapuskan identitas agama lama dalam namanya ke Disdukcapil.
Sementara itu alasan personal dapat dikaitkan dengan kepercayaan yang berkembang dalam beberapa kelompok masyarakat bahwa kesialan yang menimpa terus menerus dapat diatasi dengan mengubah nama.
Perubahan identitas nama tercantum dalam UU No.24 Tahun 2013, tepatnya pasal 1 pada poin 17 yang mencantumkan bahwa perubahan nama adalah salah satu peristiwa penting kependudukan.
Sementara itu, prosedur perubahan identitas nama tertuang dalam pasal 52 UU No.23 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri tempat pemohon.
Namun, ketika mengubah nama anda harus mengajukan perubahan nama ke pengadilan negeri setempat dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen yang diperlukan dalam pelaporan perubaha identitas nama ke Dukcapil menurut Pasal 53 Peraturan Presiden No.96/2018 antara lain adalah;
1.Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
2. Kutipan akta pencatatan sipil
3. Kartu Keluarga
4. KTP Elektronik
5. Dokumen perjalanan (opsional bagi warga negara asing)
Sementara itu, untuk prosedur pelaporannya antara lain adalah:
1.Datang ke kantor Disdukcapil domisili atau tempat layanan Dukcapil resmi lainnya.
2. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI (Formulir F-2.01)
3. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
4. Salinan asli penetapan pengadilan hanya ditunjukkan kepada petugas untuk membuktikan keaslian berkas.
5. Disdukcapil membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.