RADAR BOGOR – Kabar baik kembali datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial penebalan senilai Rp400.000 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini merupakan tambahan dari program BPNT dan PKH, dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pascakenaikan harga bahan pokok.
Proses pencairan bansos ini sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui empat bank penyalur resmi, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan sebagian Jawa Barat telah mulai menerima penyaluran melalui kartu KKS masing-masing.
Yang menarik, bagi para penerima manfaat yang datanya valid akan mendapatkan surat undangan resmi dari bank penyalur atau pendamping sosial untuk melakukan pencairan bantuan tunai.
Surat ini menjadi syarat utama dalam proses pengambilan dana di lokasi yang telah ditentukan, seperti kantor cabang bank, agen bank, atau kantor pos yang ditunjuk.
Namun, masyarakat juga diimbau untuk tidak panik jika belum menerima undangan atau belum ada pencairan di rekening.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kondisi administratif serta teknis di masing-masing daerah.
Selain bansos tunai, kanal tersebut juga menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas berjalan jenjang SD hingga SMA kini mulai cair.
Nama-nama penerima yang masih aktif di sistem KIP bisa dicek melalui situs resmi Kemendikbud atau bertanya langsung ke operator sekolah.
Bagi siswa yang memiliki rekening SimPel yang sudah aktif, silakan dicek secara berkala.
PIP sudah cair di beberapa wilayah bahkan sebelum tanggal 17 Juli yang dijadwalkan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan bantuan sosial ini secara bijak, sesuai dengan kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada yang berhak.***
Editor : Eli Kustiyawati