RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan pangan berupa 20 kilogram beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Program ini merupakan lanjutan dari distribusi bansos beras sebelumnya, yang kini mencakup alokasi dua bulan sekaligus.
Penyaluran bantuan beras telah dimulai sejak 14 Juli 2025 di beberapa wilayah dan dijadwalkan terus berlangsung selama pekan ini.
Sejumlah kota dan kabupaten sudah menerima surat undangan resmi untuk pengambilan bantuan beras, di antaranya:
1. Kota Serang, Banten
2. Kota Magelang, Jawa Tengah
3. Kota Pekanbaru, Riau
4. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
5. Kota Lhokseumawe, Aceh
Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima, surat undangan menjadi syarat utama untuk mengambil bantuan beras tersebut.
Undangan biasanya dibagikan oleh pendamping PKH, RT/RW, atau melalui pengumuman di kantor desa/kelurahan.
Penyaluran bansos beras juga menjangkau wilayah-wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Khusus untuk daerah yang penyalurannya melalui kantor pos, KPM akan menerima dua surat undangan:
satu untuk pencairan bansos tunai PKH dan BPNT, dan satu lagi khusus untuk pengambilan beras 20 kg.
Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah mereka tetap berhak menerima beras jika bantuan lainnya disalurkan via pos.
Selama nama KPM tercatat aktif, bantuan akan tetap diberikan dengan mekanisme undangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyaluran bantuan dilakukan secara gratis dan transparan, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Jika ditemukan oknum yang meminta bayaran untuk proses pencairan atau pembagian beras, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.***
Editor : Eli Kustiyawati