Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Kerja Terbaru Program PKH 2025: Penyaluran Dana Rp225 Ribu dan 9 Tahapan Lainnya yang Harus Diketahui KPM

Ira Yulia Erfina • Jumat, 18 Juli 2025 | 13:07 WIB
Penyaluran bansos di Desa Prambon
Penyaluran bansos di Desa Prambon

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial RI secara konsisten melaksanakan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan berlapis, guna memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan mampu mendorong perubahan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.

Bantuan PKH sendiri tidak hanya berupa bantuan uang tunai, melainkan juga disertai dengan upaya pendampingan dan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Salah satu komponen bantuan yang saat ini sedang berjalan adalah bantuan tahap ketiga untuk periode Juli–September 2025, yang di antaranya mencakup bantuan Rp225.000 untuk anak sekolah jenjang SD.

Namun, di balik pencairan yang tampak sederhana, terdapat 10 tahapan utama dalam pelaksanaan PKH yang saling berkesinambungan dan dijalankan oleh berbagai pihak mulai dari pusat hingga daerah.

Tahapan pertama adalah perencanaan, yang mencakup penyusunan anggaran, analisis kebutuhan sasaran, hingga desain implementasi program PKH tahun berjalan.

Dalam tahap ini, Kemensos bekerja sama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan alokasi dan strategi penyaluran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan dinamika sosial masyarakat.

Setelah perencanaan selesai, masuk ke tahap kedua, yaitu penetapan calon peserta PKH. Di sini, data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dijadikan dasar untuk menentukan siapa saja yang berpotensi menjadi penerima bantuan.

Proses ini berbasis data administratif yang diambil dari desa atau kelurahan, lalu dikonsolidasikan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Tahap ketiga adalah validasi data calon penerima manfaat PKH. Pendamping sosial bersama pemerintah daerah melakukan kunjungan langsung ke rumah calon peserta untuk memastikan bahwa mereka memang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin dan rentan.

Hasil validasi ini kemudian menjadi dasar dalam tahapan keempat, yaitu penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH secara resmi.

Penetapan dilakukan oleh Kemensos dan didukung sistem informasi yang memastikan tidak terjadi duplikasi penerima atau data yang tidak akurat.

Setelah penetapan, barulah bantuan mulai disalurkan pada tahap kelima, yaitu penyaluran bansos PKH.

Dana disalurkan secara non-tunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan Bank Himbara atau, dalam beberapa kasus, melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu yang belum tercakup layanan perbankan.

Tahap keenam adalah pendampingan PKH yang dijalankan oleh SDM profesional di lapangan.

Para pendamping ini bukan hanya berfungsi sebagai penyambung informasi dari pemerintah ke masyarakat, tetapi juga melakukan monitoring terhadap penggunaan bantuan dan membantu penerima dalam menyelesaikan berbagai kendala sosial.

Pendampingan ini terhubung langsung dengan tahap ketujuh, yaitu peningkatan kemampuan keluarga.

Melalui Family Development Session (FDS), KPM dibekali dengan pengetahuan dasar tentang kesehatan, pendidikan, pengelolaan keuangan, dan pola asuh anak sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan keberdayaan sosial ekonomi mereka.

Tahap kedelapan adalah verifikasi komitmen KPM PKH. KPM diwajibkan memenuhi persyaratan seperti membawa anak ke sekolah, memeriksakan ibu hamil ke fasilitas kesehatan, serta mengikuti kegiatan FDS secara rutin.

Bila tidak memenuhi komitmen, KPM dapat dikenai sanksi administratif hingga dikeluarkan dari kepesertaan.

Selanjutnya adalah tahap kesembilan, yaitu pemutakhiran data KPM PKH. Setiap tahun atau saat terjadi perubahan signifikan dalam kondisi keluarga, data penerima akan diperbarui untuk mencerminkan realitas terbaru.

Pemutakhiran ini penting untuk menjamin efektivitas dan ketepatan sasaran program.

Tahapan terakhir adalah transformasi kepesertaan PKH. KPM yang telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi secara berkelanjutan akan digraduasi dari program dan diarahkan mengikuti program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan usaha atau akses pelatihan keterampilan.

Ini menjadi penanda bahwa PKH bukan hanya program bantuan semata, melainkan instrumen mobilitas sosial yang mendorong perubahan jangka panjang.

Dengan memahami seluruh proses yang mendasari pelaksanaan PKH ini, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat bantuan sebagai pemberian semata, melainkan bagian dari sistem pembangunan sosial yang menyeluruh dan berorientasi pada perubahan perilaku serta peningkatan kualitas hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #penyaluran #bantuan #pkh