RADAR BOGOR – Pembahasan terbaru Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Sosial mengungkap langkah-langkah penting dalam penataan ulang program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), khususnya dalam hal pemutakhiran data peserta, realokasi kuota daerah, hingga mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan.
Langkah ini merupakan respons atas banyaknya temuan dalam audit dan evaluasi di lapangan, terutama terkait ketidaksesuaian status peserta PBI-JKN dengan kriteria sebagai masyarakat miskin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa masih terdapat jutaan penerima PBI-JKN yang tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena telah meninggal, masuk kategori masyarakat mampu, atau tidak pernah mengakses layanan kesehatan sama sekali.
Sebanyak 2.306.943 jiwa yang berada di desil 6 hingga 10 serta tidak pernah memanfaatkan fasilitas kesehatan terdeteksi dan dikeluarkan dari kepesertaan.
Selain itu, sekitar 5.090.334 jiwa yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN) juga dicoret, dengan rincian 1.841.873 tidak padan dengan data Dukcapil dan 3.248.461 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif, ganda, atau tidak terlacak aktivitasnya dalam waktu lama.
Tahap kedua pemutakhiran kembali menghapus 864.524 peserta dari desil 6–10. Beberapa di antaranya juga dilaporkan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga anggota legislatif, yang secara otomatis gugur sebagai penerima bantuan.
Demi menjaga efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran, total 8.261.801 peserta PBI yang dikeluarkan tersebut akan digantikan oleh masyarakat yang berada pada desil 1, yakni kelompok miskin ekstrem dan miskin yang memang sangat membutuhkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Kuota nasional PBI tetap dipatok sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran tahunan mencapai Rp48,787 triliun.
Namun, distribusi kuota ke daerah kini tidak lagi merata, melainkan dihitung berdasarkan proporsi jumlah penduduk miskin di tiap daerah.
Dalam mekanisme redistribusi ini, pemerintah menerapkan formula pembagi yang mempertimbangkan rasio jumlah penduduk miskin daerah terhadap angka nasional, lalu dikalikan dengan total kuota bansos nasional.
Dengan demikian, daerah dengan jumlah penduduk miskin lebih tinggi akan menerima alokasi PBI-JKN yang lebih besar.
Namun, proses penghapusan tidak serta-merta menutup peluang bagi peserta lama untuk kembali menerima layanan jika memang terbukti masih layak.
Pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi PBI-JKN. Proses ini dirancang agar peserta yang telah dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan jaminan kesehatan secara gratis, asalkan memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Syarat reaktivasi meliputi masuknya nama dalam daftar nonaktif sebelumnya, hasil verifikasi lapangan yang menyatakan bahwa peserta masih tergolong miskin atau rentan miskin, serta memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Selain itu, data peserta wajib telah dimutakhirkan dalam dua periode DTSEN terakhir agar bisa diproses secara cepat.
Baca Juga: Kemensos Luluskan 1.000 Keluarga PKH di UGM, Gus Ipul: Bukan Lagi Penerima Bansos, tapi Pengusaha!
Langkah-langkah reaktivasi dimulai dari pengurusan surat keterangan dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat.
Setelah diverifikasi, jika peserta dinilai layak menerima bantuan, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan tidak mampu dan mengajukan reaktivasi melalui sistem aplikasi SIKS-NG.
Sistem ini telah terintegrasi dengan BPJS, sehingga jika semua dokumen lengkap, peserta dapat langsung aktif kembali di hari yang sama.
Bahkan untuk kasus darurat medis, pasien tetap dapat ditangani dan proses reaktivasi tetap berjalan meski kelengkapan administratif masih menyusul.
Dalam kesimpulan rapat, disampaikan perlunya sinergi semua pihak untuk mendorong pensasaran bansos yang akurat.
Pemda dan BPJS didorong aktif menggandeng masyarakat mampu untuk mengikuti program mandiri, sementara DTSEN dipastikan menjadi acuan tunggal dalam penyusunan dan eksekusi seluruh program perlindungan sosial ke depan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa prioritas utama dalam realokasi PBI-JKN adalah masyarakat yang benar-benar berada di posisi paling bawah dalam struktur sosial, yakni mereka yang berada pada desil 1 atau miskin ekstrem, demi memastikan hak atas kesehatan tetap terjaga bagi yang paling membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati