RADAR BOGOR – Pemerintah kini sudah meresmikan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang merupakan tenaga honorer.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kebijakan terbaru ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN, tetapi juga menetapkan gaji untuk PPPK paruh waktu, termasuk di wilayah Jawa Timur.
Tenaga honorer yang sudah ikut seleksi ASN di tahun anggaran 2024, namun belum lolos CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK, ada kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Syaratnya, nama mereka harus terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Detail Penting PPPK Paruh Waktu
- Masa Kerja: Bakal ada evaluasi sebelum perpanjangan kontrak kerja untuk PPPK paruh waktu, setelah satu tahun berjalan
- Evaluasi Kinerja: Setiap pegawai wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dinilai secara triwulan dan tahunan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Ada 2 skema untuk menentukan gaji PPPK paruh waktu:
- Minimal Setara non-ASN: Gaji yang diterima minimalnya sama dengan pendapatan saat mereka masih berstatus non-ASN.
- Mengikuti UMK: Besaran gaji bias juga sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan mereka.
Secara spesifik, rincian gaji PPPK paruh waktu di Jawa Timur akan disesuaikan dengan UMK wilayah masing-masing, terutama jika skema UMK diresmikan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, inilah daftar lengkap UMK Jawa Timur tahun 2025:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
Baca Juga: Gagal Menanjak, Truk Muatan Pasir Terguling di Ciapus Tamansari Bogor
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Tuluangagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kota Madiun: Rp2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209.
Itulah informasi gaji PPPK paruh waktu di Jawa Timur jika dihitung sesuai UMK wilayahnya.
Tapi, perlu diingat, calon PPPK paruh waktu jangan terlalu berharap gaji mereka akan sebesar UMK.
Bisa jadi, gaji yang akan mereka terima paling tidak sama dengan yang didapatkan ketika masih menjadi honorer.