Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu: Berapa Nominal yang Diterima Honorer di 38 Daerah Jawa Timur? Cek Rinciannya di Sini

Robecca Sesaria • Jumat, 18 Juli 2025 | 16:01 WIB

 

Pengangkatan 1.735 PPPK di Pacitan
Pengangkatan 1.735 PPPK di Pacitan

RADAR BOGOR – Pemerintah kini sudah meresmikan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang merupakan tenaga honorer.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kebijakan terbaru ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN, tetapi juga menetapkan gaji untuk PPPK paruh waktu, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Tenaga honorer yang sudah ikut seleksi ASN di tahun anggaran 2024, namun belum lolos CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK, ada kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syaratnya, nama mereka harus terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Detail Penting PPPK Paruh Waktu

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada 2 skema untuk menentukan gaji PPPK paruh waktu:

  1. Minimal Setara non-ASN: Gaji yang diterima minimalnya sama dengan pendapatan saat mereka masih berstatus non-ASN.
  2. Mengikuti UMK: Besaran gaji bias juga sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan mereka.

Secara spesifik, rincian gaji PPPK paruh waktu di Jawa Timur akan disesuaikan dengan UMK wilayah masing-masing, terutama jika skema UMK diresmikan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, inilah daftar lengkap UMK Jawa Timur tahun 2025:

Baca Juga: Gagal Menanjak, Truk Muatan Pasir Terguling di Ciapus Tamansari Bogor

Itulah informasi gaji PPPK paruh waktu di Jawa Timur jika dihitung sesuai UMK wilayahnya.

Tapi, perlu diingat, calon PPPK paruh waktu jangan terlalu berharap gaji mereka akan sebesar UMK.

Bisa jadi, gaji yang akan mereka terima paling tidak sama dengan yang didapatkan ketika masih menjadi honorer.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#honorer #pppk #paruh waktu #jawa timur