Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PIP Mulai Dicairkan Kemendikdasmen pada Juli 2025, Segini Besaran Monimal dari Tingkat SD hingga SMA

Asep Suhendar • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:29 WIB

Bansos PIP tahun 2025
Bansos PIP tahun 2025

RADAR BOGOR - Kabar gambira bagi masyarakat yang menerima Bantuan Sosial (bansos) Progam Indonesia Pintar (PIP) yang mulai disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pertengahan Juli 2025 ini.

Kemendikdasmen menyalurkan bansos PIP ini agar peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak putus sekolah akibat ekonomi keluarga yang tidak mencukupi. 
 
Kemendikdasmen memberikan bansos PIP kepada peserta didik yang duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah atas.
 
Baca Juga: Ternyata, Ini Sosok Besan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Alias Ayah Wakil Bupati Garut
 
Lalu, berapa besaran bansos PIP yang akan diterima oleh peserta didik? Berikut penjelasannya. 
 
Mengutip dari laman puslapdik.dikdasmen.go.id, nominal dana PIP ini dibedakan tergantung tingkat sekolah peserta didik, artinya jenjang SD, SMP, dan SMA memiliki besaran yang berbeda. 
 
Adapun nominal PIP yang diterima siswa SD hingga SMA yaitu sebagai berikut: 
 
1. Tingkat SD, SLB, dan Paket A
 
Baca Juga: Waspada Modus Baru di Kota Bogor, Driver Ojol Disuruh Buang Jarum Motornya Ternyata Raib Dibawa Kabur
 
Siswa yang yang masih duduk di bangku SD, SLB, dan Paket A akan menerima uang PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Kalau untuk pelajar atau siswa baru dan juga kelas akhir, dapat Rp225 ribu.
 
 
2. Tingkat SMP, SMPLB, Paket B
 
Sementara itu, untuk peserta didik yang berada di jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B akan menerima dana PIP sebesar Rp750.000 per tahun. Sedangkan Rp375 ribu untuk anak baru dan kelas akhir.
 
Baca Juga: Wealth Creation Platform Pertama di Indonesia untuk Segala Gaya Investasi Diluncurkan IPOT, Simak Penjelasan Lengkapnya
 
 
3. Tingkat SMA, SMK, SMALB, Paket C
 
Tingkat ini akan menerima PIP sebesar Rp1.000.000 per tahun. 
 
Bagi peserta didik yang sudah kelas 10 dan kelas 12 makan akan diberikan dana PIP sebesar Rp500.000 per siswa. 
 
Baca Juga: ‎Ribuan Kendaraan di Kabupaten Bogor Masih Nunggak Pajak, Layanan Samsat Landai Meski Ada Program Pemutihan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
 
Siswa yang baru masuk dan kelas akhir nominalnya dibedakan, karena peserta didik pada kategori tersebut hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. 
 
Demikian, itu adalah nominal bansos PIP dari setiap jenjang yang mulai dicairkan oleh pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pip #bansos #kemendikdasmen