RADAR BOGOR – Kabar menggembirakan datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan sosial (bansos), karena ada program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang memberikan modal usaha.
PENA ini digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk apresiasi, sekaligus langkah nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, dengan memberikan modal usaha ke KPM.
KPM yang berhasil membuktikan bahwa tak lagi tergolong miskin ekstrem dan telah memiliki usaha aktif, kini dianggap siap naik kelas menjadi pelaku UMKM baru. Dengan diberikan modal usaha.
Bukan hanya itu, bantuan yang diberikan bahkan bisa berkali lipat dibanding bansos rutin yang biasa diterima.
Dari Penerima Jadi Pengusaha
Alih-alih terus-menerus bergantung pada bantuan, para eks-KPM yang memenuhi kriteria kini diarahkan menjadi pengusaha mikro yang mampu menghidupi keluarga secara mandiri.
Program PENA tak hanya menyalurkan bantuan dana tunai, tetapi juga memberikan pelatihan usaha, pendampingan bisnis, bantuan peralatan produksi, hingga promosi digital.
Target utama program ini adalah KPM usia produktif antara 20 hingga 50 tahun yang memiliki komitmen kuat untuk maju.
Usaha kecil seperti warung, jajanan kaki lima, pertanian rumahan, hingga bisnis online menjadi prioritas pendampingan.
Sebelum ditetapkan sebagai peserta, calon penerima akan disurvei oleh pendamping sosial untuk memastikan kesiapan usaha dan niat berkembangnya.
Digraduasi: Akhir dari Bansos, Awal dari Kemandirian
Namun kini, Kemensos mulai menerapkan evaluasi berkala terhadap para penerima bantuan, khususnya yang telah menerima lebih dari 5 tahun berturut-turut dan masih berada dalam kategori usia produktif.
Jika ditemukan bahwa kondisi ekonominya sudah membaik, misalnya karena memiliki usaha, penghasilan tetap, atau tidak lagi masuk kategori miskin, maka KPM akan digraduasi, alias dihapus dari daftar penerima.
Namun ini bukanlah bentuk penghapusan semata, melainkan transisi menuju fase baru dari penerima menjadi pelaku usaha.
Yang lebih mengejutkan, program PENA memungkinkan eks-KPM mendapatkan bantuan senilai 10 kali lipat dari bantuan bansos sebelumnya.
Jika dulu hanya menerima Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, kini mereka bisa mendapat bantuan langsung senilai Rp6 juta dalam bentuk modal kerja, barang, hingga pelatihan.
Program PENA ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam membentuk masyarakat yang berdaya saing, memiliki dignitas ekonomi, dan tidak terus bergantung pada negara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga