Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Kemensos, 8,26 Juta Penerima Bansos PBI-JK yang Masuk ke Dalam 2 Kategori Ini Terpaksa Dinonaktifkan

Asep Suhendar • Jumat, 18 Juli 2025 | 21:12 WIB
Kemensos menonaktifkan 8,26 juta penerima bansos PBI-JK.
Kemensos menonaktifkan 8,26 juta penerima bansos PBI-JK.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengambil langkah tegas guna penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. 

Salah satu langkah yang diambil oleh Kemensos adalah menonaktifkan sebanyak 8,26 juta penerima bansos PBI-JK.

Karena pemberhentian bansos PBI-JK itu, dianggap Kemensos tidak tepat sasaran, dan hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN. 

Yang mana, inpres tersebut bertujuan untuk menciptakan basis data tunggal yang akurat untuk seluruh program sosial dan ekonomi di Indonesia.

Sehingga dengan memanfaatkan DTSEN diharapkan bansos bisa tepat kepada orang yang membutuhkan.

Karena pada dasarnya, bansos PBI-JK ini adalah program pemerintah guna membantu masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya kesehatan. 

Sehingga, dengan adanya Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, masyarakat miskin bisa merasakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang maksimal di negara ini.

Lalu, siapa saja penerima bansos PBI-JK yang terpaksa dinonaktifkan oleh pemerintah? Berikut penjelasannya. 

Melansir akun Instagram @kemensosri, sedikitnya ada 2 kategori masyarakat yang akan dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu sebagai berikut: 

1. Warga yang Masuk Desil 6-10

Kategori yang pertama adalah masyarakat yang masuk ke dalam desil 6 sampai 10 yang dianggap sudah memiliki kehidupan yang sejahtera atau bahkan sangat sejahtera. 

Dengan kata lain, masyarakat yang sudah terbesar dari kemiskinan dan memiliki perekonomian yang lebih baik dari sebelumnya tidak akan menjadi penerima PBI-JK lagi. 

Oleh karena, bagi warga yang setelah memeriksa status mereka dan masuk ke dalam kategori desil tersebut, harus merelakan data pada PBI-JK dinonaktifkan pemerintah.

2. Tidak Tercatat Pada DTSEN

Kategori yang kedua adalah masyarakat yang tidak tercatat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia. 

Karena DTSEN kini menjadi acuan utama dalam proses penyaluran bansos dari pemerintah, makan masyarakat yang tidak tercantum pada sistem tersebut tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK.

DTSEN ini berisikan data ekonomi dari seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya yang masuk ke dalam kategori miskin saja, tapi yang berada di tingkat menengah dan sejarah juga ada di dalamnya. 

Demikian, itu adalah kategori masyarakat yang dinonaktifkan dari bansos PBI-JK oleh Kemensos di tahun 2025.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kemensos #PBI-JK #bansos