RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga kini memasuki periode krusial pada bulan Juli hingga September 2025.
Kabar penting datang bagi para pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dikeluarkan oleh bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Mereka diwajibkan segera mengumpulkan dokumen-dokumen penting ke pendamping sosial sebagai syarat administrasi untuk pencairan dana bantuan yang sudah disiapkan pemerintah.
Dokumen yang diminta antara lain fotokopi buku tabungan dan kartu ATM KKS, Kartu Keluarga terbaru yang menunjukkan komposisi anggota keluarga sesuai kategori penerima PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia), serta e-KTP suami dan istri.
Selain itu, KPM juga diminta melampirkan salinan KIP/PIP atau kartu KIS/BPJS untuk melengkapi proses verifikasi data yang tengah dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui sistem DTSEN.
Selain pencairan reguler PKH dan BPNT, pemerintah juga mengalokasikan bantuan tambahan senilai Rp600 ribu untuk triwulan ketiga, yang merupakan akumulasi dari hak Rp200 ribu per bulan selama Juli hingga September.
Bantuan ini akan disalurkan baik melalui rekening KKS bank Himbara maupun lewat mekanisme penyaluran langsung melalui PT Pos Indonesia.
Di beberapa wilayah, proses pencairan bahkan sudah berjalan bertahap sejak awal Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2025 mendatang.
Tidak hanya itu, bantuan beras 20 kilogram dan tambahan uang tunai Rp400 ribu yang semula dialokasikan untuk bulan Juni dan Juli masih tetap berlangsung dan disalurkan bersamaan dengan bansos tahap ketiga.
Hal ini menjadi kabar gembira sekaligus pengingat bahwa penyaluran bansos kali ini berlangsung secara serempak dan berlapis, dengan nilai yang cukup besar jika dikalkulasi secara total.
Namun, masyarakat diminta waspada terhadap potensi kegagalan pencairan apabila data mereka tidak mutakhir.
Beberapa KPM dilaporkan tidak dapat mencairkan bansos tahap 3 karena belum menyelesaikan pencairan tahap sebelumnya atau terjadi perubahan kondisi yang menyebabkan status mereka tidak lagi memenuhi syarat.
Misalnya, jika anak yang sebelumnya masih sekolah sudah lulus, atau lansia yang terdaftar sudah meninggal dunia, maka komponen bantuan bisa dihentikan secara otomatis.
Oleh karena itu, penting untuk selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat guna memastikan data tetap sesuai dan valid.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dokumen, mengecek informasi pencairan melalui aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos, dan aktif memantau saldo KKS secara berkala.
Pemerintah sendiri menargetkan seluruh penyaluran bansos PKH, BPNT, dan bantuan tambahan dapat rampung sebelum akhir September 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati