RADAR BOGOR – Turunnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) membawa kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah, salah satunya di Bogor.
Hari ini, para penerima bansos berkesempatan mendapatkan bantuan ganda yang terdiri atas bantuan tunai dan bantuan barang, menjadikannya momen penting yang tidak boleh dilewatkan.
SP2D yang turun menjadi penanda bahwa dana bantuan telah siap disalurkan, dan pencairannya pun langsung difasilitasi oleh PT Pos Indonesia sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dalam undangan resmi.
Para KPM menerima dua jenis bantuan sekaligus. Pertama adalah bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram yang merupakan alokasi penyaluran untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Kedua adalah bantuan tunai khusus anak yatim dan piatu sebesar Rp600.000 yang berasal dari program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kedua bantuan ini diberikan dalam waktu bersamaan dan hanya dapat dicairkan oleh KPM yang telah menerima undangan serta memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Dokumen yang wajib dibawa saat pencairan mencakup surat undangan resmi dari penyalur, e-KTP penerima bantuan, serta Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti kepesertaan dalam program bantuan sosial.
Bagi anak yatim atau piatu yang belum memiliki e-KTP, akta kelahiran menjadi pengganti yang sah untuk mencairkan dana bantuan.
Proses pencairan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan lokasi pengambilan telah tercantum secara rinci dalam surat undangan.
Petugas dari PT Pos Indonesia siap melayani pencairan dengan membawa data dan daftar penerima yang telah terverifikasi oleh sistem Kemensos.
Sebelum datang ke lokasi pencairan, para penerima disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa status bansos mereka melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Jika status bantuan menunjukkan keterangan “iya” dan “salur”, maka KPM dipastikan dapat mencairkan dana tersebut. Bila status menunjukkan “proses”, sebaiknya menunggu hingga status berubah sebelum menuju lokasi pencairan agar terhindar dari antrean sia-sia atau penolakan administratif.
Bantuan anak yatim ini termasuk dalam program ATENSI Anak oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan dicairkan baik melalui PT Pos maupun bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Dengan membawa dokumen lengkap dan datang sesuai jadwal, para penerima bisa langsung menerima hak mereka tanpa hambatan.
Penyaluran bantuan ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi anggaran bantuan sosial tahun 2025 yang ditargetkan menyentuh semua KPM aktif sebelum memasuki kuartal akhir tahun.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh penerima untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga dan pendidikan anak-anak.***
Editor : Eli Kustiyawati