RADAR BOGOR – Berdasarkan hasil rapat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Sosial terkait evaluasi dan kebijakan penyaluran bansos tahun 2025, sejumlah informasi penting mengemuka yang akan memengaruhi penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia mulai tahap 3 tahun 2025.
Salah satu yang paling berdampak adalah pemanfaatan sistem pemeringkatan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN), yang menimbulkan berbagai konsekuensi struktural terhadap distribusi bansos, baik dalam jumlah, sasaran, maupun dinamika perubahan penerima di tiap daerah.
DTSEN memperkenalkan sistem pemeringkatan baru berdasarkan desil, yakni pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam skala yang terus diperbarui setiap tiga bulan.
Sistem ini menghasilkan dua jenis kesalahan yang harus diantisipasi: inclusion error, yakni individu atau rumah tangga yang seharusnya tidak berhak menerima bansos namun tetap masuk daftar (biasanya berada di desil atas); dan exclusion error, yakni mereka yang berhak menerima bantuan tapi tidak tercatat dalam sistem (biasanya berada di desil bawah).
Baca Juga: Sudah Turun SP2D Terbaru, KPM PKH dan BPNT Terima Bansos Tambahan: Rp600 Ribu Tunai dan Beras 20 Kg
Konsekuensi dari sistem ini adalah terjadinya dinamika data yang membuat penerima bansos selalu berubah, dengan beberapa nama dikeluarkan dan nama baru masuk sesuai hasil pemutakhiran.
Penerima bansos yang dikeluarkan umumnya adalah mereka yang tergolong dalam inclusion error, masuk daftar negatif karena bansosnya disalahgunakan atau telah dianggap sejahtera.
Sementara penerima baru adalah mereka yang selama ini terlewat karena exclusion error dan sudah sesuai kriteria yang ditentukan.
Dalam hal distribusi kuota daerah, perubahan juga terjadi. Meskipun total kuota nasional bansos tetap, seperti 10 juta KPM untuk PKH, 18,3 juta KPM untuk sembako, dan 96,8 juta jiwa untuk peserta PBI JKN, distribusi kuota ke daerah disesuaikan berdasarkan proporsi jumlah penduduk miskin.
Artinya, semakin tinggi persentase penduduk miskin di suatu daerah, semakin besar kuota bansos yang dialokasikan, dengan prinsip asas keadilan sebagai landasan.
Data dari Badan Pusat Statistik per September 2024 menunjukkan bahwa 52,45 persen penduduk miskin nasional berada di Pulau Jawa, dengan tiga provinsi penyumbang terbesar, yakni Jawa Timur (9,56% dari total penduduk miskin nasional), Jawa Tengah (9,58%), dan Jawa Barat (7,08%).
Ini berarti alokasi bansos di ketiga provinsi ini akan meningkat secara signifikan dibanding daerah lain. Namun demikian, daerah yang kelebihan kuota dari kebutuhan riilnya akan mengalami pengurangan alokasi.
Di sisi lain, mitigasi risiko terhadap perubahan data dan penerima bansos juga menjadi perhatian.
Banyak masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kini mengeluhkan statusnya berubah dan tidak lagi tercatat.
Pemerintah membuka ruang pengajuan sanggahan atau usulan melalui aplikasi resmi Cek Bansos untuk menghindari kekeliruan.
Selain itu, penyesuaian PBI JKN juga dilakukan di tingkat daerah untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC).
Jika layanan kesehatan masyarakat terganggu akibat perubahan data, pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI untuk menjamin akses layanan tetap terjaga.
Dalam satu tahun anggaran, total dana untuk bansos dianggarkan sebesar Rp74,769 triliun, dengan rincian Rp43,864 triliun untuk bantuan sembako yang menjangkau 18.277.083 KPM; Rp28,709 triliun untuk PKH dengan cakupan 10 juta KPM; serta Rp48,787 triliun untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI JKN.
Selain itu, terdapat dana Rp1,479 triliun untuk pilar sosial seperti Tagana, pendamping PKH, TKSK, dan pekerja sosial masyarakat yang perannya semakin penting dalam mendampingi proses verifikasi dan validasi data bansos di lapangan.
Dengan demikian, arah kebijakan bansos 2025 mengarah pada peningkatan ketepatan sasaran berbasis data digital yang dinamis, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan geografis, keberlanjutan program, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Masyarakat diharapkan proaktif mengecek status bantuan dan menyampaikan pengaduan bila terdapat kesalahan, seiring pemerintah terus mengembangkan sistem mitigasi untuk mencegah dampak sosial akibat perubahan distribusi bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati