RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi menetapkan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai saluran utama penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai triwulan kedua tahun 2025.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, dalam keterangan terbarunya.
Menurut Gus Ipul, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank, kecuali pada kasus-kasus tertentu yang diatur secara khusus.
Dalam keterangannya, Gus Ipul menjelaskan bahwa sebelumnya mayoritas bansos masih disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Sudah Turun SP2D Terbaru, KPM PKH dan BPNT Terima Bansos Tambahan: Rp600 Ribu Tunai dan Beras 20 Kg
Namun, mulai triwulan kedua ini, terjadi perubahan signifikan. Penyaluran bansos kini beralih ke Bank Himbara sebagai skema utama.
Meski demikian, penyaluran melalui PT Pos tetap diberlakukan secara terbatas untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu.
Khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta termasuk dalam kategori lansia dengan kondisi kesehatan berat, penyandang disabilitas, dan warga dengan kebutuhan khusus yang tidak memungkinkan mengakses layanan perbankan.
Gus Ipul menegaskan bahwa pengalihan ini bukan tanpa alasan. Selain untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi biaya penyaluran bansos yang selama ini lebih tinggi ketika disalurkan melalui PT Pos.
Ia mengungkapkan bahwa penyaluran bansos lewat Bank Himbara tidak lagi membutuhkan biaya distribusi tambahan, berbeda dengan PT Pos yang memerlukan alokasi dana khusus untuk pengantaran dan operasional lainnya.
“Kenapa ada pengalihan dari PT Pos ke Himbara? Karena ada ketentuan yang harus kita taati. Yang bisa lewat PT Pos itu hanya untuk KPM-KPM tertentu, seperti di wilayah 3T, penyandang disabilitas berat, lansia yang sudah tidak bisa datang ke bank, dan lain sebagainya,” ujar Gus Ipul.
Ia juga menambahkan, “Yang sebelumnya hampir 5 juta penerima melalui PT Pos, kini sudah di bawah 1 juta. Ini efisiensi yang kami tempuh demi meningkatkan ketepatan sasaran dan kemudahan akses.”
Pengurangan signifikan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan digitalisasi layanan sosial dan memaksimalkan peran bank milik negara sebagai mitra distribusi bansos.
Di sisi lain, Kemensos tetap memastikan bahwa tidak ada penerima yang dirugikan akibat perubahan mekanisme ini, terutama mereka yang secara kondisi tidak mampu menjangkau layanan bank.
Langkah strategis ini dipandang sebagai bagian dari transformasi penyaluran bansos yang lebih akuntabel, hemat biaya, dan menjangkau langsung ke rekening penerima.
Hal ini sekaligus memberikan kejelasan bahwa PT Pos tetap berfungsi dalam konteks keterbatasan akses geografis dan kondisi khusus para KPM.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, bansos dapat lebih cepat tersalurkan, tepat sasaran, dan transparan secara administratif.***
Editor : Eli Kustiyawati