Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Terbaru! Kemensos Coret Jutaan Nama Penerima Bansos PBI JKN, Begini Cara Lengkap Reaktivasinya

Robecca Sesaria • Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:10 WIB
Menteri Sosial Gus Ipul saat menghadiri raker bersama DPR
Menteri Sosial Gus Ipul saat menghadiri raker bersama DPR

RADAR BOGOR – Kemensos melakukan pembaruan besar-besaran terhadap data penerima bansos PBI JKN BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan perubahan besar pada daftar penerima bantuan sosial (bansos), terutama untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sepanjang Mei hingga Juni, sebanyak 8.261.801 penerima PBI telah dihapus dari daftar.

Pencoretan ini dilakukan karena mereka dinilai sudah mampu dan tidak lagi berhak menerima bantuan pemerintah, berdasarkan hasil dari penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 Baca Juga: Kemensos Resmi Ubah Skema Penerima PKH, BPNT, Sembako, dan PBI JKN Mulai Tahap 3 2025, Warga Bisa Tersingkir Bila Masuk Kategori Inclusion Error

Meski begitu, dari sekitar 8,2 juta penerima yang dicoret, baru 25.628 orang atau sekitar 0,3 persen yang telah melakukan reaktivasi.

Kemensos Sediakan Aplikasi “Cek Bansos” untuk Reaktivasi dan Pemutakhiran Data

Guna memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya serta memastikan mereka aktif dalam pembaruan data, Kemensos meluncurkan aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur Usul Sanggah, dan memiliki 39 pertanyaan yang perlu dijawab oleh pengusul atau penyanggah.

 Baca Juga: Sudah Turun SP2D Terbaru, KPM PKH dan BPNT Terima Bansos Tambahan: Rp600 Ribu Tunai dan Beras 20 Kg

Jawaban-jawaban tersebut akan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah data diajukan melalui aplikasi, BPS akan melakukan verifikasi.

BPS bertugas memperbarui dan mengelola DTSEN untuk memastikan data penerima bansos valid.

Setelah usulan Anda diverifikasi dan disetujui, status PBI JKN BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak aktif atau tercoret akan dipulihkan.

 Baca Juga: Kabar Penting untuk KPM PKH dan BPNT! Siapkan Berkas untuk Ambil Bansos Tambahan Rp600 Ribu yang Mulai Dicairkan

Cara Mengajukan Reaktivasi PBI JKN

1. Unduh aplikasi

Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store (untuk pengguna Android).

2. Registrasi akun

 Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelajar! Bansos Tunai PIP hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa Sudah Masuk Rekening, Jangan Sampai Hangus

Jika belum memiliki akun, daftar dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.

Pastikan semua data akurat sesuai dokumen kependudukan.

Anda juga perlu mengunggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi identitas.

3. Verifikasi akun

 Baca Juga: Naik Kelas! KPM Digraduasi Dapat Bantuan hingga 10 Kali Lipat, Pemerintah Siapkan Modal Usaha Rp6 Juta Lewat Program PENA

Verifikasi akun Anda melalui email yang terdaftar.

4. Login dan pilih menu

Setelah berhasil login, pilih menu yang sesuai dengan kebutuhan Anda:

Daftar Usulan: Mengajukan nama baru (diri sendiri atau orang lain) yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.

 Baca Juga: Bansos BPNT Hampir Cair! Cek Perubahan Status SIKS-NG Anda, Plus Update Penting Migrasi KPM Via Pos yang Kini Dipercepat

Tanggapan Kelayakan: Menyanggah data yang sudah ada (untuk reaktivasi setelah dicoret atau melaporkan ketidaklayakan penerima lain).

5. Isi data lengkap

Pastikan semua data diri diisi sesuai dengan data kependudukan yang valid di Dukcapil. Hindari kesalahan ketik.

6. Unggah dokumen pendukung (jika perlu)

 Baca Juga: Resmi Kemensos, 8,26 Juta Penerima Bansos PBI-JK yang Masuk ke Dalam 2 Kategori Ini Terpaksa Dinonaktifkan

7. Kirim permohonan

Periksa kembali seluruh isian sebelum mengirim permohonan.

8. Proses verifikasi

Pihak terkait akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini mungkin memerlukan waktu, jadi mohon bersabar.

 Baca Juga: Minat Gen Z Jadi PNS Tidak Diragukan Lagi! BKN Ungkap Pelamar Capai 3 Juta Orang, Ternyata Ini Benefit Menggiurkan yang Dicari

Jalur Alternatif (Bagi yang Tidak Menggunakan Smartphone)

Jika Anda tidak memiliki smartphone atau kesulitan menggunakan aplikasi, Anda tetap bisa mengajukan usulan atau sanggahan.

Caranya adalah dengan datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Petugas akan membantu Anda dalam proses pengajuan sanggah dan meneruskan data tersebut ke Dinas Sosial kabupaten/kota.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kemensos #bansos #bpjs ketenagakerjaan #PBI JKN #saifullah yusuf