RADAR BOGOR – Kemensos melakukan pembaruan besar-besaran terhadap data penerima bansos PBI JKN BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan perubahan besar pada daftar penerima bantuan sosial (bansos), terutama untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sepanjang Mei hingga Juni, sebanyak 8.261.801 penerima PBI telah dihapus dari daftar.
Pencoretan ini dilakukan karena mereka dinilai sudah mampu dan tidak lagi berhak menerima bantuan pemerintah, berdasarkan hasil dari penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski begitu, dari sekitar 8,2 juta penerima yang dicoret, baru 25.628 orang atau sekitar 0,3 persen yang telah melakukan reaktivasi.
Kemensos Sediakan Aplikasi “Cek Bansos” untuk Reaktivasi dan Pemutakhiran Data
Guna memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya serta memastikan mereka aktif dalam pembaruan data, Kemensos meluncurkan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur Usul Sanggah, dan memiliki 39 pertanyaan yang perlu dijawab oleh pengusul atau penyanggah.
Baca Juga: Sudah Turun SP2D Terbaru, KPM PKH dan BPNT Terima Bansos Tambahan: Rp600 Ribu Tunai dan Beras 20 Kg
Jawaban-jawaban tersebut akan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah data diajukan melalui aplikasi, BPS akan melakukan verifikasi.
BPS bertugas memperbarui dan mengelola DTSEN untuk memastikan data penerima bansos valid.
Setelah usulan Anda diverifikasi dan disetujui, status PBI JKN BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak aktif atau tercoret akan dipulihkan.
Cara Mengajukan Reaktivasi PBI JKN
1. Unduh aplikasi
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store (untuk pengguna Android).
2. Registrasi akun
Jika belum memiliki akun, daftar dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
Pastikan semua data akurat sesuai dokumen kependudukan.
Anda juga perlu mengunggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi identitas.
3. Verifikasi akun
Verifikasi akun Anda melalui email yang terdaftar.
4. Login dan pilih menu
Setelah berhasil login, pilih menu yang sesuai dengan kebutuhan Anda:
Daftar Usulan: Mengajukan nama baru (diri sendiri atau orang lain) yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
Tanggapan Kelayakan: Menyanggah data yang sudah ada (untuk reaktivasi setelah dicoret atau melaporkan ketidaklayakan penerima lain).
5. Isi data lengkap
Pastikan semua data diri diisi sesuai dengan data kependudukan yang valid di Dukcapil. Hindari kesalahan ketik.
6. Unggah dokumen pendukung (jika perlu)
7. Kirim permohonan
Periksa kembali seluruh isian sebelum mengirim permohonan.
8. Proses verifikasi
Pihak terkait akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini mungkin memerlukan waktu, jadi mohon bersabar.
Jalur Alternatif (Bagi yang Tidak Menggunakan Smartphone)
Jika Anda tidak memiliki smartphone atau kesulitan menggunakan aplikasi, Anda tetap bisa mengajukan usulan atau sanggahan.
Caranya adalah dengan datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Petugas akan membantu Anda dalam proses pengajuan sanggah dan meneruskan data tersebut ke Dinas Sosial kabupaten/kota.***
Editor : Eli Kustiyawati