Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Anda Tiba-tiba Dihentikan? Jangan Panik, Ini Cara Memperbaiki Data Desil KPM Agar Bantuan Cair Lagi!

Ainun Izza Afkarina • Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:28 WIB
Cara memperbaiki Data Desil
Cara memperbaiki Data Desil
 
RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikejutkan dengan tidak cairnya bantuan sosial (bansos) pada tahap kedua tahun 2025. Salah satunya karena desil masing-masing.
 
KPM yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 masih berkesempatan untuk menerima bansos.
 
Sementara itu, KPM yang berada di desil 6 hingga 10, dianggap sudah mampu dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
 
Baca Juga: Pria Diduga Maling Motor di Rancabungur Bogor Meninggal, Ini Kronologinya
 
 
Namun, jika kalian masih merasa harus mendapatkan, ada loh solusinya.
 
KPM dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
 
Tapi, pengajuannya nanti tidak akan langsung mengubah desil masing-masing dari kalian yang mengajukan.
 
 
Baca Juga: Langkah Praktis Memperpanjang Umur Motor Matic, Begini Tipsnya Biar Performa Mesin Tetap Optimal
 
Data yang diajukan akan masuk ke dalam daftar tunggu untuk dilakukan verifikasi lapangan atau ground check oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial, pendamping dari Kementerian Sosial, serta aparat desa atau kelurahan setempat.
 
Hasil dari survei inilah yang akan menjadi penentu apakah pengajuan pembaruan data disetujui atau tidak.
 
Kriteria Ketidaklayakan Penerima Bansos di antaranya:
 
Baca Juga: Baru Cair Minggu Ini, Tapi Sudah Banyak KPM Terima Uang Hingga Rp1,4 Juta! Anda Termasuk? Cek Penyaluran Bansos Tahap 3 ahun 2025 Sekarang
 
1.Memiliki aset kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp 30 juta.
2.Memiliki mobil.
3.Memiliki rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
 
Baca Juga: Tahap Pencairan PKH dan BPNT Tetap Berlaku hingga 2026, Tapi Kenapa Banyak KPM Sekarang Harus Ambil Bansos Lewat Pos?
 
4.Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
5.Daya listrik rumah di atas 900 VA.
6.Memiliki aset produktif seperti kebun atau sawah.
7.Bagi nelayan, memiliki alat tangkap ikan pribadi seperti perahu atau speed boat dengan nilai di atas Rp 30 juta.
 
Baca Juga: SDIT Al Munawwar Bogor Hadirkan Perguruan Silat saat MPLS
 
8.Status pekerjaan di KTP/KK sebagai karyawan, pegawai, honorer, wiraswasta, atau pengusaha.
 
Meskipun demikian, ada beberapa kelompok masyarakat yang menjadi prioritas untuk pembaruan data, yaitu:
 
1.Lanjut usia (lansia).
 
Baca Juga: Mohon Maaf, 7 Kategori KPM Ini Tidak Diperpanjang Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Alokasi Juli-September 2025
 
2.Penderita penyakit menahun yang memerlukan perawatan intensif.
3.Penyandang disabilitas berat.
4.Penderita gangguan jiwa (ODGJ).
 
Baca Juga: Saksi Mata Ceritakan Kronologi di Pesta Rakyat Pernikahan Maula Akbar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Maaf
 
5.Individu yang belum memiliki pekerjaan atau tempat tinggal tetap, dan bekerja serabutan.
 
Penilaian kelayakan akan tetap didasarkan pada kepemilikan aset dan sumber pendapatan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #Desil #bansos