Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sudah Coba Daftar Bansos PKH dan BPNT Tapi Gagal? Mungkinkah Ada Tahapan yang Terlewat? Simak Tahapannya di Sini

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:22 WIB

Pendaftaran Menjadi KPM Masih di Buka, Simak Tahapan Pendaftarannya
Pendaftaran Menjadi KPM Masih di Buka, Simak Tahapan Pendaftarannya

RADAR BOGOR - Banyak warga bertanya-tanya: apakah masih bisa mendaftar bansos PKH dan BPNT sekarang?

Jawabannya, ya, pendaftaran bansos PKH BPNT masih dibuka untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, baik melalui jalur online maupun langsung ke kantor desa.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan ruang bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos PKH BPNT.

Agar pengajuan tidak ditolak, Anda perlu memahami tahapan-tahapannya secara lengkap dan detail.

Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Cek Kelayakan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen dasar, yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai data kependudukan terkini.

Selain itu, pastikan Anda tergolong sebagai keluarga rentan atau benar-benar layak menerima bansos: tidak punya pekerjaan tetap, tinggal di rumah tidak layak huni, memiliki tanggungan anak sekolah, lansia, atau disabilitas dalam keluarga.

Jika Anda masih masuk dalam kriteria tersebut, besar kemungkinan pengajuan akan diproses lebih cepat.

Tahap 2: Pengajuan Online melalui Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor Kembali Ukir Prestasi di Kancah Internasional, Taklukkan Final IBPC 2025 di Malaysia

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kemensos dari Google Play Store atau App Store. Setelah berhasil masuk, buat akun baru dengan memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, alamat domisili, serta email dan nomor HP aktif.

Setelah akun aktif, masuk ke fitur “Usul” untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. Di sini, Anda harus mengunggah foto KTP, foto KK, dan jika memungkinkan, foto rumah atau kondisi sosial yang mencerminkan kelayakan menerima bantuan.

Tahapan ini menjadi dasar, sebelum adanya survey dari tim verifikasi ke lapangan.

Tahap 3: Pengajuan Offline melalui Kantor Desa atau Dinas Sosial

Bagi yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan juga bisa dilakukan langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan bansos dan menyerahkan dokumen fisik berupa fotokopi KTP, KK, serta keterangan domisili jika diperlukan.

Petugas desa kemudian akan memasukkan data Anda ke dalam usulan DTKS dan meneruskannya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Pastikan informasi akurat dan tidak bertentangan dengan data Dukcapil.

Tahap 4: Verifikasi dan Validasi Data oleh Pemerintah Daerah

Setelah data masuk dalam sistem, pemerintah daerah melalui petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Tim ini bisa saja datang langsung ke rumah untuk melihat kondisi faktual apakah Anda memang layak sebagai calon penerima bantuan.

Tahap ini bersifat selektif dan menjadi titik krusial apakah pengajuan diterima atau tidak. Jika data Anda dianggap tidak sesuai, pengajuan bisa ditolak dan tidak masuk dalam daftar akhir KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Tahap 5: Penetapan dalam DTKS dan Penyaluran Bansos

Baca Juga: Pria Diduga Maling Motor di Rancabungur Bogor Meninggal, Ini Kronologinya

Jika semua proses berjalan lancar, nama Anda akan masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

Pemerintah akan menetapkan nama-nama yang berhak menerima dan kemudian disalurkan sesuai periode penyaluran, yaitu setiap triwulan.

Untuk bansos tahap ketiga tahun ini, pencairan sedang berjalan dan tahap keempat dijadwalkan pada Oktober–Desember 2025.

Tahap 6: Pemantauan dan Pemutakhiran Data Secara Berkala

Setelah menjadi penerima, Anda tetap wajib menjaga validitas data.

Pemerintah secara berkala akan melakukan pemutakhiran data KPM, terutama menjelang pergantian tahun anggaran seperti tahun 2026 mendatang.

Bila ada perubahan seperti pindah rumah, meninggalnya anggota keluarga, atau peningkatan penghasilan, Anda wajib melaporkan.

Selain itu, jika sewaktu-waktu tidak tercatat lagi dalam DTKS akibat pemutakhiran, Anda bisa kembali mengajukan diri dengan mengulang proses dari awal.

Bansos PKH dan BPNT masih terbuka untuk pendaftaran hingga sekarang. 

Skema pencairannya akan tetap dibagi dalam empat tahap per tahun, termasuk di tahun 2026 mendatang.

Jangan ragu untuk memulai prosesnya sekarang, baik secara online lewat aplikasi resmi Kemensos maupun langsung melalui jalur desa.

Jangan tunggu sampai hak Anda terlewat. Siapkan dokumen, cek kelayakan, dan pastikan Anda mendaftar dengan cara yang benar.

Bila masih bingung atau perlu dibantu mengecek status, Anda juga bisa bertanya langsung ke pendamping PKH di desa atau kelurahan.

Emma Watson
Emma Watson
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh