Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kenapa Bansos Kamu Tidak Cair di Tahap 2 Tahun 2025? Simak Desil DTSEN dan Cara Mengajukan Pembaruan Data KPM

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:13 WIB
Ilustrasi pengecekan data penerima bansos
Ilustrasi pengecekan data penerima bansos

RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos melaporkan bantuan sosial (bansos) mereka tidak cair pada pencairan tahap 2 tahun 2025.

Salah satu penyebab utama adalah nilai desil KPM bansos yang dianggap terlalu tinggi.

DTSEN membagi KPM ke dalam 10 desil. Pembagian ini menjadi penentu utama kelayakan penerima bansos:

Desil 1 hingga Desil 5: KPM desil ini dianggap sebagai kelompok yang membutuhkan.

Desil 6 hingga Desil 10: KPM yang berada di desil ini dianggap sudah mampu dan tidak lagi layak menerima bantuan sosial.

Namun, di lapangan, sering ditemukan kasus di mana individu yang secara kasat mata sangat layak menerima bansos, justru memiliki desil tinggi (Desil 6 ke atas) dalam DTS-EN. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data. Lantas, apakah data ini bisa diperbaiki? Jawabannya bisa.

Sebab, aplikasi Cek Bansos sudah memiliki fitur: "Request Pembaharuan Data".

Fitur ini memungkinkan KPM yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil mereka untuk mengajukan peninjauan ulang.

Jika Anda merasa layak menerima bansos tetapi desil tinggi, atau jika aparat desa/kelurahan setempat juga menyatakan layak, bisa menggunakan fitur ini.

Tujuan pengajuan ini adalah agar desil Anda dapat disesuaikan kembali, sehingga berpotensi kembali menjadi penerima bansos.

Penting untuk dipahami, tidak semua KPM yang bantuannya terhenti karena desil tinggi dapat mengajukan pembaruan data. Hanya ada beberapa kriteria khusus yang akan diprioritaskan untuk peninjauan ulang:

Saat Anda mengajukan pembaruan data, baik melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke petugas di desa/kelurahan, data Anda tidak akan langsung berubah. Prosesnya adalah sebagai berikut:

- Pengusulan Ulang: Pengajuan Anda akan masuk ke dalam daftar nama masyarakat yang perlu ditinjau ulang (BNBA data masyarakat).

- Survei Lapangan (Ground Check): Petugas dari Dinas Sosial (Dinsos), pendamping Kemensos, dan aparat desa/kelurahan setempat akan mendatangi langsung dan melakukan survei.

- Penentuan Kelayakan: Hasil survei lapangan inilah yang akan menjadi penentu apakah permintaan pembaruan data Anda disetujui atau tidak.

Proses survei akan menilai beberapa variabel, dengan fokus pada kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan KPM dianggap tidak layak menerima bansos, bahkan jika sebelumnya pernah menerima:

- Kepemilikan Aset:

- Memiliki motor dengan nilai di atas Rp30 juta.

- Memiliki mobil di rumah.

- Memiliki rumah dengan status KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

- Memiliki lahan seperti kebun atau sawah.

Baca Juga: Safari Pelayanan Perizinan di RSUD Raden Mohamad Noh Nur Leuwiliang, Urus Izin Praktik Kesehatan Tanpa Ribet

Khusus di wilayah pesisir, memiliki alat tangkap ikan pribadi seperti perahu atau speed boat dengan mesin berharga di atas Rp30 juta.

Pendapatan:

Memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Daya Listrik:

Memiliki daya listrik di rumah di atas 900 VA (Volt Ampere) atau 900 watt.

Status Pekerjaan (berdasarkan KTP/KK):

Karyawan, pegawai, honorer, wiraswasta, atau pengusaha.

Sebaliknya, KPM yang akan diprioritaskan untuk menerima bansos atau yang datanya layak diajukan ulang untuk pembaruan desil adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan kriteria utama:

- Lansia: Masyarakat yang sudah berusia lanjut akan diprioritaskan.

- Penyakit Menahun dan Ketergantungan Perawatan: Individu dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan memiliki prospek pemulihan yang sangat minim.

- Disabilitas Berat: Penyandang disabilitas dengan tingkat keparahan tinggi.

- Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

- Tidak Memiliki Pekerjaan/Rumah: Masyarakat yang belum memiliki pekerjaan sama sekali atau tidak memiliki rumah.

- Pekerjaan Serabutan: Individu dengan pekerjaan tidak tetap.

- Penilaian Aset dan Pendapatan: Petugas akan menilai kepemilikan aset dan sumber pendapatan secara menyeluruh untuk memastikan KPM tersebut benar-benar dalam kondisi rentan.

Penting diingat, jika petugas survei sudah mengenal KPM yang mengajukan pembaruan data dan menilai KPM bansos tersebut sudah mampu, pengajuan data kemungkinan besar akan langsung ditolak atau tidak disetujui tanpa proses survei lebih lanjut.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #Desil #bansos