RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap ke-4 sejak 14 Juli 2025.
Penyaluran tahap ini dilakukan melalui 3 metode: langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui Kantor Pos.
Bagi pekerja yang belum menerima BSU, penyaluran akan dilanjutkan hingga tahap 5, dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Batas Waktu Pencairan BSU Tahap 4
Tidak ada batas waktu pencairan BSU yang disalurkan ke rekening bank. Namun, pencairan melalui Kantor Pos dibatasi hingga 31 Juli 2025.
Total Pekerja yang Mendapat BSU
Per 1 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU senilai Rp6,88 triliun telah dicairkan untuk 11,4 juta pekerja.
Sri Mulyani menekankan bahwa BSU adalah bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli dan semangat pekerja di tengah tantangan ekonomi, menganggap mereka sebagai pahlawan kemajuan ekonomi.
Tujuan diberikannya BSU ini adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 4
- Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu
- Apabila sudah punya, masuk dan lengkapi data diri
- Cek notifikasi untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima
- Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi
- Sistem akan menampilkan status bantuan
- Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi
- Daftar atau masuk ke akun Anda
- Masukkan NIK untuk memeriksa status bantuan
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
Berikut cara mengambil BSU di Kantor Pos:
- Kunjungi kantor pos terdekat
- Ambil nomor antrian
- Lakukan verifikasi dokumen dan identitas dengan menunjukkan QR Code, KTP, dan nomor HP kepada petugas
- Setelah validasi, dana Rp600.000 akan diserahkan secara tunai atau melalui Pos Giro.
Penting untuk diingat bahwa pencairan BSU di Kantor Pos tidak dapat diwakilkan alias pekerja harus datang langsung untuk verifikasi dan pengambilan bantuan.***
Editor : Eka Rahmawati