RADAR BOGOR - Mulai pertengahan Juli 2025, gelombang penonaktifan status kepesertaan KIS BPJS Gratis dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali terjadi secara masif dan tanpa pemberitahuan.
Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT dilaporkan tak lagi aktif sebagai peserta BPJS Gratis dari PBI tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Banyak warga baru menyadari tidak lagi aktif peserta KIS BPJS Gratis dari PBI, ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan, namun sistem menyatakan status kepesertaan mereka telah nonaktif.
Situasi ini menimbulkan kecemasan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Penyebab pencabutan ini bukanlah karena kelalaian administratif semata. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan instansi terkait telah melakukan pembaruan data secara berkala di DTSEN.
Mereka yang terhapus atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria miskin dan rentan berdasarkan verifikasi terbaru, secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima PBI.
Di samping itu, ada pula kasus di mana peserta dianggap tidak layak karena memiliki data ganda, penghasilan melebihi upah minimum, atau telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Namun demikian, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah masih membuka peluang bagi masyarakat miskin yang terdampak penonaktifan ini untuk mengajukan reaktivasi atau pengajuan ulang sebagai peserta PBI.
Proses ini memang tidak langsung, tetapi bisa dilakukan dengan empat langkah praktis dan resmi.
Langkah pertama adalah memverifikasi apakah nama masih tercantum di DTSEN melalui laman resmi Kemensos.
Jika nama sudah tidak ada, maka hal itu menjadi penanda utama bahwa status kepesertaan KIS PBI pun telah gugur.
Langkah kedua, masyarakat diminta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.
Surat ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa seseorang memang benar-benar layak masuk dalam kategori tidak mampu.
Selanjutnya, langkah ketiga adalah mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, KK, SKTM, dan jika tersedia, surat keterangan nonaktif dari BPJS Kesehatan.
Pihak Dinas Sosial akan melakukan pendataan ulang dan mengirimkan pengajuan ke pusat untuk diverifikasi oleh Kemensos.
Proses ini biasanya memakan waktu, tetapi warga dapat secara berkala menanyakan perkembangan melalui kantor Dinsos, aplikasi Mobile JKN, atau situs Kemensos.
Langkah keempat sekaligus terakhir adalah memantau status pengajuan secara aktif. Jika disetujui, maka status kepesertaan akan kembali aktif, dan peserta dapat menggunakan layanan kesehatan gratis seperti biasa.
Namun, apabila ditolak, maka warga disarankan memperbarui data melalui RT/RW agar bisa diusulkan masuk kembali ke DTKS periode berikutnya.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh penerima bansos dan peserta PBI untuk terus memantau keaktifan data mereka, termasuk dalam program jaminan sosial lainnya.
Jangan sampai terlambat mengetahui status nonaktif, apalagi ketika dalam kondisi sakit atau darurat kesehatan.
Reaktivasi memang bisa dilakukan, tapi butuh waktu, kelengkapan dokumen, dan kesigapan warga untuk mengikuti alur yang telah ditentukan pemerintah.
Jika Anda atau kerabat Anda merasa status PBI telah dicabut, segera lakukan empat langkah reaktivasi ini tanpa menunda.
Pemerintah memang berhak melakukan validasi ulang, namun masyarakat juga memiliki hak untuk mempertahankan akses atas layanan dasar seperti kesehatan.
Maka, jangan biarkan status PBI Anda hilang begitu saja hanya karena tidak tahu harus mulai dari mana. Kini saatnya bertindak, demi jaminan kesehatan yang terus berlanjut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga