RADAR BOGOR - Mulai hari Senin besok, pemerintah secara resmi menjadwalkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 ini, mencakup alokasi periode Juli hingga September 2025.
Informasi terbaru menyebutkan, bahwa proses pencairan bansos PKH BPNT akan dilakukan secara bertahap melalui dua jalur utama, yakni bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penerima yang berhak adalah mereka yang memiliki KTP dan KKS aktif dengan ciri-ciri data tertentu yang sudah tersinkronisasi di sistem bansos nasional.
Adapun syarat utama untuk bisa masuk ke dalam daftar penerima adalah kepemilikan KTP dan KKS dengan data yang cocok antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sistem bansos yang terhubung melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
Peserta dengan data yang valid akan langsung masuk ke tahap verifikasi dan penyaluran oleh bank atau kantor pos sesuai skema wilayah distribusi.
Warga yang terdaftar dalam PKH biasanya akan menerima bantuan tunai sesuai komponen seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.
Sementara penerima BPNT akan mendapatkan bantuan bahan pangan atau setara uang tunai dengan nilai tetap.
Proses pencairan dilakukan melalui dua skema.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rekening aktif di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening mereka.
Namun, untuk penerima yang belum memiliki akses rekening atau mengalami kendala teknis, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dalam kasus ini, penerima diharuskan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan dari petugas pos yang sebelumnya sudah disampaikan oleh pendamping atau petugas sosial.
Bantuan yang diterima meliputi nominal tunai sesuai indeks bansos tahap ketiga, ditambah kemungkinan adanya bantuan tambahan berupa beras 20 kg per bulan, yang saat ini masih disalurkan secara paralel oleh Badan Pangan Nasional.
Tidak hanya itu, di beberapa wilayah, pemerintah daerah juga menambahkan bantuan insentif jika penerima terdaftar dalam program perlindungan lainnya seperti PIP atau PBI-JKN yang aktif.
Secara umum, total bansos yang diterima KPM bisa berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.400.000, tergantung jenis program dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Warga diimbau tidak percaya tawaran pencairan bansos cepat, atau apapun yang tidak resmi dari pemerintah.
Validasi dan penyaluran bansos dilakukan berdasarkan data resmi dari DTKS dan pembaruan yang diunggah melalui SIKS-NG, sehingga transparansi dan akurasi menjadi prioritas utama.
Pendamping PKH dan petugas sosial di daerah juga diinstruksikan untuk memberikan pendampingan penuh agar proses pencairan berjalan lancar, terutama bagi warga lansia, disabilitas, atau yang berdomisili di wilayah terpencil.
Dengan dimulainya penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga ini, masyarakat diharapkan segera mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos atau langsung ke rekening bank masing-masing.
Bagi penerima jalur pos, siapkan dokumen asli dan pastikan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
Jika nama Anda termasuk dalam daftar penerima, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan aktifkan kembali data kependudukan jika mengalami kendala sebelumnya.