RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali membuka peluang bagi masyarakat miskin dan rentan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Peluang ini juga diusulkan pemerintah, akibat banyaknya KPM bansos PKH dan BPNT yang sudah tidak lagi menerima bantuan, dengan beberapa alasan.
Setidaknya ada tujuh kriteria utama yang menjadi acuan dalam pengusulan calon penerima bansos PKH BPNT.
Pertama, warga yang dalam satu tahun terakhir pernah merasa khawatir tidak bisa makan atau bahkan benar-benar tidak makan karena alasan ekonomi, dianggap memenuhi indikator kerentanan pangan.
Kedua, mereka yang pengeluarannya untuk kebutuhan makan melebihi 50 persen dari total pengeluaran rumah tangga juga masuk dalam daftar prioritas.
Ketiga, warga yang tidak mampu membeli pakaian baru selama satu tahun terakhir menandakan minimnya kemampuan belanja dasar, dan ini menjadi sinyal kuat untuk dimasukkan ke dalam daftar usulan bansos.
Kriteria keempat mencakup kondisi tempat tinggal, di mana rumah yang masih menggunakan lantai tanah atau hanya beralas semen kasar menjadi indikator ketidakmampuan finansial yang cukup jelas.
Kelima, kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bahkan sama sekali tidak bekerja dinilai sangat membutuhkan perlindungan sosial.
Dalam kriteria keenam, meskipun kepala keluarga bekerja, tetapi tidak memiliki penghasilan pasti, seperti buruh harian, pekerja lepas, atau ojek pangkalan tanpa pendapatan tetap, mereka tetap bisa diusulkan selama penghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Ketujuh, aspek lainnya yang sering dijadikan pertimbangan termasuk tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki kendaraan, atau masuk dalam desil 1 sampai 4 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, tidak semua orang bisa masuk dalam daftar usulan bansos. Kemensos secara tegas mengecualikan beberapa kelompok yang dianggap sudah memiliki pendapatan atau tunjangan tetap dari negara.
Mereka yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa aktif, hingga tenaga pendamping sosial tidak bisa diusulkan, meskipun secara kasat mata mungkin tampak mengalami kesulitan.
Hal ini dilakukan agar bansos lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan penerima manfaat dari jalur lain.
Bagi masyarakat yang merasa masuk ke dalam salah satu dari tujuh kriteria di atas, disarankan segera berkoordinasi dengan RT/RW atau aparat desa/kelurahan.
Usulan nama baru penerima juga bisa diusulkan melalui pemerintah daerah dan pendamping sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
Data usulan kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos sebelum dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI JKN, hingga bantuan beras dan subsidi lainnya.
Meskipun pengusulan tidak menjamin langsung diterima, namun peluang ini menjadi titik awal bagi keluarga tidak mampu untuk mendapat perlindungan sosial dari negara.
Terlebih, pemerintah kini mendorong pembaruan data secara berkala, di mana desa/kelurahan diminta aktif menyisir warga miskin yang belum terdaftar.
Jika data lengkap dan memenuhi syarat, maka kemungkinan besar usulan tersebut akan disetujui dan berujung pada pencairan bantuan dalam periode berikutnya.
Karena itu, penting bagi setiap keluarga yang merasa layak untuk tidak tinggal diam. Lengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan bukti pendukung lainnya.
Pastikan juga data di Dukcapil sudah sesuai agar tidak terhambat saat diverifikasi di sistem. Bansos bukan hanya soal nominal, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya dari kemiskinan dan keterpinggiran ekonomi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga