RADAR BOGOR - Pemerintah pusat menginstruksikan pencairan tiga bantuan sosial (bansos) tunai kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan anak sekolah, pada hari Senin dan Selasa.
Instruksi pencairan bansos ke KPM dan anak sekolah ini, datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan dapat segera dituntaskan.
Berikut adalah rincian ketiga bansos yang bakal diterima KPM dan anak sekolah tersebut:
1.Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini diperintahkan oleh Presiden untuk segera disalurkan dengan batas waktu pencairan hingga besok pukul 17.00 WIB.
Bagi para penerima yang telah mendapatkan informasi dari pihak sekolah dan melihat saldo masuk, diimbau untuk segera melakukan pencairan di bank penyalur.
Penerima bantuan ini bisa mengambil bantuan dengan buku tabungan, atau Kartu Indonesia Pintar masing-masing. Juga bisa melalu bank penyalur.
2.Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa juga diwajibkan untuk cair paling lambat besok. Masih banyak wilayah yang penyaluran BLT Dana Desa belum mencapai 100%.
Rata-rata penerima akan mendapatkan Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan, dan bahkan ada yang mencapai Rp1,8 juta jika belum dicairkan selama enam bulan.
Bagi yang telah menerima surat undangan dari balai desa atau kantor desa, diharapkan untuk segera mencairkan bantuan ini hari ini atau besok.
3.Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API)
Baca Juga: Dapat Pengarahan dari Mensos Gus Ipul, Ini Loh Rincian Tugas Pedamping Bansos PKH
Bantuan sosial ini berjumlah Rp400.000 dan ditujukan khusus untuk anak-anak yatim piatu. Presiden menginstruksikan agar bantuan ini segera dituntaskan 100%. Para penerima diimbau untuk memeriksa kartu ATM mereka mulai besok.
Jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, penerima dapat bertanya atau berkonsultasi dengan kantor PT Pos Indonesia terdekat atau pendamping sosial yang menangani pendaftaran bantuan sosial Atensi API.
Penting bagi seluruh penerima untuk segera mencairkan bantuan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak, dana tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga