RADAR BOGOR - Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau yang dikenal juga dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Penyesuaian ini dapat berupa penonaktifan maupun pengaktifan kembali kepesertaan KIS.
Dalam periode terakhir, sekitar 8.260.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dinonaktifkan dari daftar PBIJK/KIS.
Ini berarti pemerintah tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka.
Ada 2 alasan utama penonaktifan ini:
1. Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi
KPM yang teridentifikasi masuk dalam kategori "desil" 6 hingga 10 dianggap mampu atau sejahtera secara ekonomi.
Data desil ini mencerminkan tingkat kesejahteraan keluarga.
2. Data NIK Tidak Aktif
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif juga menjadi penyebab penonaktifan.
Hal ini sering terjadi jika satu NIK tercatat untuk beberapa individu atau jika data tidak diperbarui.
Solusinya adalah dengan mendatangi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat untuk mengaktifkan kembali NIK Anda.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali KIS?
Bagi Anda yang kepesertaannya dinonaktifkan dan merasa masih membutuhkan bantuan ini, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali KIS:
1. Dapatkan Surat Keterangan Sakit
Jika Anda sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis, mintalah surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit tempat Anda berobat.
2. Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial
Bawa surat keterangan sakit dan dokumen pendukung lainnya ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
3. Verifikasi Kelayakan oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi kelayakan data dan kelayakan Anda.
Jika Anda memenuhi syarat sebagai individu miskin, hampir miskin, atau rentan, KIS Anda akan diaktifkan kembali dan data akan terintegrasi dengan BPS (Badan Pusat Statistik).
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pengaktifan Kembali?
Tidak semua individu yang dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Berikut adalah kriteria mereka yang berpotensi untuk diaktifkan kembali KIS-nya:
· Dinonaktifkan pada Periode Sebelumnya
Mereka yang kepesertaannya dinonaktifkan pada periode bulan-bulan sebelumnya (misalnya, Juni atau Mei jika saat ini adalah Juli).
· Terverifikasi Layak oleh Dinas Sosial
Individu yang telah diverifikasi Dinas Sosial sebagai kategori miskin, hampir miskin, atau rentan.
· Kasus Darurat Medis
Individu yang mengalami kasus darurat medis dan tidak mampu membayar perawatan.
· Pembaruan Data Desil
Mereka yang datanya (terutama yang sebelumnya masuk desil 6-10) telah diperbarui dalam dua siklus data terakhir dan menunjukkan perubahan status ekonomi.
Itulah alasan dilakukannya penonaktifan, cara mengaktifkan kembali dan siapa saja yang bisa mengaktifkan KIS-nya kembali.***
Editor : Alpin.