Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Senang Dulu, Ini 3 Kemungkinan Nasib Honorer PPPK Paruh Waktu Usai Kontrak 1 Tahun Selesai, Tenaga Non-ASN Siap-Siap

Robecca Sesaria • Senin, 21 Juli 2025 | 11:59 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

RADAR BOGOR - Pemerintah telah meluncurkan skema baru melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi honorer yang tidak lolos seleksi CASN (CPNS maupun PPPK) tahun anggaran 2024.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu harus terlebih dahulu melewati beberapa tahapan berikut:

1. Pengajuan Usulan Formasi

Instansi pemerintah perlu mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB.

2. Persetujuan Formasi

Setelah usulan disetujui, instansi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pengajuan NI PPPK

Instansi mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai langkah krusial sebelum pengangkatan resmi.

Masa Kerja dan Gaji

Meskipun skema ini memberikan harapan baru, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

· Masa Kontrak Satu Tahun

Masa kerja PPPK paruh waktu hanya dijamin selama 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

Ketentuan ini tercantum dalam diktum ketiga belas keputusan dan kontrak kerja.

· Gaji

PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah terakhir mereka sebagai honorer, atau mengikuti upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam diktum kesembilan belas.

Evaluasi Kinerja dan Kelanjutan Kontrak

Kelanjutan kontrak setelah 1 tahun sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap 3 bulanan atau tahunan.

Ada 3 kemungkinan yang bisa terjadi setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir:

1. Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Jika kinerja yang memuaskan dan ada formasi PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu berkesempatan langsung diangkat ke posisi tersebut.

2. Diperpanjang Sebagai PPPK Paruh Waktu

Apabila kinerja tetap memuaskan namun belum ada formasi PPPK penuh waktu, kontrak sebagai PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.

3. Diberhentikan

Apabila evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang kurang/tidak memuaskan, instansi berwenang untuk memutus kontrak kerja dan mengakhiri status PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata status tenaga honorer.

Oleh karena itu, para honorer diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan kinerja optimal agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau setidaknya mempertahankan status PPPK paruh waktu.***

Editor : Alpin.
#honorer #pppk #menpan rb