RADAR BOGOR - Apa bedanya bantuan sosial (bansos) PIP dan KIP? Pertanyaannya itu cukup banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia.
Bansos PIP atau Program Indonesia Pintar, sekilas sama dengan KIP alias Kartu Indonesia Pintar. Tapi keduanya tentu berbeda.
Oleh karena itu, kali ini akan dibahas tentang perbedaan antara bansos PIP dan KIP agar kamu lebih paham dengan kedua singkatan tersebut.
Mengutip puslapdik.dikdasmen.go.id, berikut ini perbedaan antara bansos PIP dan KIP.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bansos PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, hingga kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Bansos PIP ini diberikan pemerintah kepada siswa yang berusia 6 hingga 21 satun dan tentunya memenuhi persyaratan untuk bisa menerima bantuan tersebut.
Hadirnya program Indonesia pintar diharapkan bisa memperbesar peluang anak untuk melanjutkan pendidikan, dan tentunya angka siswa putus sekolah bisa semakin berkurang.
Dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan untuk semua jenjang mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Begitu pula dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Paket A-C juga mendapatkan hak yang sama.
Besaran yang diberikan untuk setiap jenjangnya memiliki nominal yang berbeda, begitu pula untuk kelas awal dan akhir setiap jenjang dana yang berikan jumlahnya berbeda.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP ini peserta didik harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, di antaranya yaitu terdaftar di DTKS dan Dapodik.
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan penanda atau identitas peserta didik untuk mendapatkan bansos PIP.
KIP akan diberikan kepada peserta didik yang berhasil dalam proses pemadanan Dapodik dari sekolah tempat siswa menempuh pendidikan dan DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Karena berbentuk digital, maka KIP dapat diakses lewat aplikasi bernama SIPINTAR. Proses ini dilakukan oleh masing-masing sekolah.
Demikian dapat disimpulkan, PIP adalah program bantuan yang diberikan sedang KIP adalah identitas peserta didik untuk mendapatkan bansos tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga