Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Potensi Pencairan Dobel Bansos Tahap III Tahun 2025 Rp1,6 Juta, Simak Kriteria Penerima Terbaru, Cek Data DTSEN Kamu!

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 23 Juli 2025 | 09:24 WIB
Ilustrasi penerima bansos
Ilustrasi penerima bansos

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai persiapan pra-penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ketiga yang dialokasikan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Kabar gembira datang bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kategori khusus yang berpotensi menerima bantuan dobel. Bahkan, KPM bansos BPNT bisa mencairkan hingga Rp1,6 juta sekaligus.

Bagi Anda, para penerima aktif bansos yang memiliki Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari Bank BRI, Mandiri, BNI, atau BSI, tentu menantikan jadwal penyaluran resmi ini.

Siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH atau BPNT dobel? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Mengingat saat ini sudah memasuki Juli 2025, banyak pertanyaan muncul di kalangan masyarakat mengenai jadwal pasti penyaluran bansos tahap ketiga, serta kriteria KPM yang berhak menerima.

Bansos tahap III ini mencakup program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Berbagai spekulasi muncul tentang apakah masih ada harapan untuk menerima kembali bantuan sosial, mengingat pemerintah kini menerapkan aturan baru, termasuk prioritas desil 1 hingga desil 5 untuk penerima bansos.

Karena data penerima bansos saat ini melalui proses pemutakhiran dan verifikasi kelayakan yang lebih lama, baik untuk penerima lama maupun penerima baru.

Bagi penerima baru yang belum memiliki rekening dan masih memerlukan waktu untuk pembukaan rekening, ada potensi penyaluran bansos tahap III akan mengalami kemunduran atau keterlambatan.

Namun, bagi KPM yang sudah memiliki KKS dan memenuhi persyaratan untuk bansos tahap ketiga, tetaplah optimistis bahwa pencairan akan sesuai dengan jadwal periode salur bansos triwulan ketiga.

KPM baru yang belum memiliki rekening bansos mungkin akan memerlukan waktu lebih lama, dan pencairan bisa terjadi belakangan.

Kemensos saat ini masih disibukkan dengan penyelesaian penyaluran bansos susulan PKH dan BPNT untuk tahap kedua, meskipun sudah memasuki bulan Juli. Ini berlaku khususnya bagi:

•KPM peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS: Banyak KPM yang sebelumnya menerima bansos melalui PT Pos Indonesia sedang dalam proses pembukaan rekening kolektif atau pengalihan penyaluran bansos ke Kartu KKS.

•KPM baru hasil validasi: Para KPM baru yang lolos validasi namun belum memiliki Kartu KKS juga masih menunggu distribusi kartu tersebut.

Sebagaimana terpantau di aplikasi SIKS-NG, proses bukur (buka rekening kolektif) masih berlangsung.

Distribusi KKS dan buku tabungan sedang dilakukan di beberapa wilayah. Namun, kecepatan distribusinya tergantung pada kesiapan dan kesigapan bank di masing-masing daerah.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan untuk tahap kedua, ada kemungkinan besar bansos akan dirapel dengan penyaluran tahap ketiga. Ini berarti pencairan akan didapatkan secara dobel.

Sebagai contoh, KPM BPNT yang dirapel akan menerima:

•BPNT Tahap II: Rp600.000 (untuk periode salur April–Juni)

•Bantuan Penebalan Sembako: Rp400.000 (dari program stimulus ekonomi pemerintah Prabowo, khusus bagi KPM BPNT aktif pada penyaluran tahap kedua)

•BPNT Tahap III: Rp600.000

Dengan demikian, total saldo bantuan yang dapat diterima mencapai Rp1,6 juta. Pencairan ini akan dilakukan dalam rentang waktu penyaluran antara Juli hingga September 2025.

Selain itu, KPM yang termasuk hasil validasi BPNT tahap II juga sudah terdaftar sebagai penerima bantuan beras 20 kg. Bantuan beras ini ditujukan bagi KPM penerima bantuan BPNT tahap kedua.

Artinya, baik KPM yang sudah mencairkan BPNT tahap II maupun yang belum, jika tervalidasi sebagai penerima BPNT tahap II, maka dipastikan akan mendapatkan bantuan penebalan Rp400.000 dan bantuan beras 20 kg.

Jika di kemudian hari bantuan akan disalurkan kembali melalui PT Pos, jadwal penyalurannya kemungkinan besar akan disamakan dengan penyaluran tahap III dan tahap IV tahun 2024 lalu, yaitu dalam periode dua tahap sekaligus.

Artinya, bansos tahap II dan tahap III akan disalurkan bersamaan, ditambah Rp400.000 (penebalan sembako), sehingga nominal yang diterima menjadi dobel dan tidak ada yang hangus.

Merujuk pada periode salur bansos PKH dan BPNT tahap ketiga yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, serta berpatokan pada pola penyaluran tahap sebelumnya yang dibagi menjadi tahapan pra-penyaluran, penyaluran, dan pasca-penyaluran:

•Tahap Pra-Penyaluran (Juli): Meliputi kegiatan verifikasi, validasi, dan penetapan KPM serta lembaga penyalur.

•Tahap Penyaluran (Agustus): Berada pada pertengahan periode salur, mencakup kegiatan penyaluran bansos secara serentak, serta monitoring dan pembukaan layanan pengaduan daring dan luring.

•Tahap Pasca-Penyaluran (September): Meliputi kegiatan evaluasi data, sinkronisasi, dan rekonsiliasi.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM akan menerima bansos di tahap ketiga. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berdasarkan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dan telah diverifikasi yang akan menerima bantuan.

KPM dapat mengecek status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.

Bagi Anda yang merasa ada KPM lain yang tidak sesuai kriteria namun masih menerima bansos tahap II, jangan khawatir. Proses pembaruan data di DTSEN atau survei akan terus berjalan.

Baca Juga: Kabar Baik! PKH Tahap 3 Berpeluang Cair Dobel hingga Rp1,5 Juta dan Bantuan Beras 20 Kg, Ini Syarat dan Penjelasannya

Lambat laun, semua KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria ini akan dinonaktifkan bansosnya. Jika KPM tersebut dinilai masih layak dan produktif, mereka akan dialihkan ke program pemberdayaan KPM bansos.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kemensos #bansos #pkh