Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira KPM Bansos PKH-BPNT: Pencairan Dobel Tahap III, Syarat Pengambilan Beras 20 Kg, dan Aturan Gas LPG 3 Kg

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 23 Juli 2025 | 09:42 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Ada kabar gembira bagi pemilik Kartu KKS dengan ciri-ciri tertentu yang berpotensi menerima pencairan bansos PKH tahap ketiga secara dobel atau dua kali lipat.

Berikut syarat pengambilan beras 20 kg dan informasi penting bagi pengguna gas LPG 3 kg.

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga berlaku untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025. Penting untuk diketahui bahwa pada tahap III nanti akan ada evaluasi bagi KPM atau evaluasi komponen.

Evaluasi komponen ini berkaitan erat dengan KPM yang menyalahgunakan dana bantuan sosial.

Kementerian Sosial (Kemensos) sangat menekankan bahwa bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, akan ada monitoring ketat terkait penggunaan dana bansos.

Bagi Anda yang bantuannya cair di tahap ketiga, mohon gunakan dana tersebut dengan bijak.

Jika ada penyimpangan dalam penggunaannya, Anda bisa diberhentikan sebagai KPM dan selamanya tidak akan pernah mendapatkan bansos lagi.

Ada kabar gembira khusus bagi pemilik Kartu KKS dengan ciri-ciri tertentu yang berpotensi menerima pencairan PKH tahap ketiga secara dobel atau dua kali lipat.

Simak perbedaan jenis Kartu KKS Merah Putih: ada kartu tanpa chip (kuningan) dan kartu yang memiliki chip.

Mengapa bisa cair dobel?

Pahami nominal standar PKH per komponen:

Pencairan dobel ini berlaku bagi pemilik Kartu KKS Merah Putih yang memiliki chip, terutama bagi KPM yang merupakan peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS Merah Putih atau KPM burekol (pembukaan buku rekening kolektif) yang hingga saat ini belum tersalurkan bantuannya.

Jika Anda termasuk dalam kategori ini, pada pencairan PKH tahap ketiga nanti, berpotensi menerima bantuan dobel, yaitu PKH tahap kedua dan PKH tahap ketiga sekaligus.

Contoh nominal yang akan diterima secara dobel:

Pencairan dobel ini akan dilakukan dalam satu waktu di Kartu KKS Merah Putih yang baru Anda miliki. Proses verifikasi dan validasi untuk KKS baru ini sudah dimulai sejak 10 Juli 2025.

Bagi Anda yang memiliki jadwal pengambilan beras 20 kg hari ini, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  1. Anda adalah penerima manfaat BPNT atau BPNT + PKH.
  2. Anda sudah menerima surat undangan (baik dari PT Pos maupun dari kantor desa).
  3. Anda membawa e-KTP asli.

Disarankan untuk mengambil bantuan beras 20 kg secara pribadi. Namun, apabila tidak memungkinkan, Anda bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga.

Jika tidak ada anggota keluarga lain dalam satu KK, Anda bisa memberikan surat pernyataan atau surat kuasa kepada tetangga atau pihak lain untuk mengambil bantuan beras tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa di beberapa wilayah, pengambilan tidak boleh diwakilkan. Hal ini tergantung pada kebijakan di wilayah masing-masing.

Informasi penting terkait penggunaan gas LPG 3 kg

Saat ini telah diterbitkan surat edaran mengenai kelompok-kelompok yang dilarang untuk mendapatkan, mempergunakan, atau memanfaatkan gas LPG 3 kg. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:

Meskipun ada wacana untuk mengganti subsidi gas LPG 3 kg dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp100.000 per Kartu Keluarga, di mana subsidi akan dihapus dan diuangkan.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah ini akan dilanjutkan pada tahun 2026 atau diganti dengan BLT tunai.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pencairan #pkh