RADAR BOGOR - Kabar bagi penerima program Bantuan Subsidi (BSU), karena proses penyaluran batch 4 dilakukan pemerintah pada pertengahan Juli 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat program BSU ini telah disalurkan kepada 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Jika melihat dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU akan mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan.
Tapi, karena proses penyaluran bantuan subsidi upah di tahun 2025 disalurkan dua bulan sekaligus untuk periode Juni dan Juli maka buruh/pekerja menerima uang sebesar Rp600 ribu.
Tidak semua buruh atau pekerja yang bisa menerima bantuan subsidi dari pemerintah, hanya mereka yang masuk ke dalam kriteria saja yang akan mendapatkannya.
Lalu, siapa saja yang berkah mendapatkan BSU dari Kemnaker? Berikut penjelasan resminya.
Mengutip laman resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut kategori penerima BSU dari pemerintah di tahun 2025.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BSU akan diberi kepada pekerja atau buruh yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga pekerja asing meski tinggal di tanah air tidak akan mendapat bantuan tersebut.
Status WNI seorang pekerja dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau kartu keluarga (KK).
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Orang yang berhak menerima BSU adalah buruh/pekerja yang aktif sebagai peserta pada program BPJS Ketenagakerjaan maksimal sampai 30 April 2025 lalu.
Jadi, bagi mereka yang bukan atau sudah tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jangan berharap bisa mendapat bantuan tersebut.
3. Menerima Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Progam BSU hanya diperuntukkan bagi buruh/pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Jadi, bagi buruh atau pekerja yang memiliki gaji lebih di atas itu bahkan lebih besar lagi maka tidak diprioritaskan menjadi penerima BSU tersebut.
4. Belum Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
BSU dari Kemnaker diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bansos PKH pada periode sebelum bantuan subsidi upah diberlakukan.
Jadi, bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat PKH maka tidak prioritaskan untuk mendapat bantuan uang satu ini.
5. Bukan PNS, Anggota Polri atau TNI
Progam BSU tidak akan diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang bekerja dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri dan TNI.
Demikian, itu adalah 5 kategori yang berhak untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) batch keempat dari pemerintah di tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati