RADAR BOGOR – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem baru bernama DTSEN atau Data Terpadu Sejahtera Nasional, menggantikan peran utama DTKS dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi nasional untuk memastikan bansos tersalur lebih tepat sasaran, transparan, dan dinamis mengikuti kondisi sosial ekonomi terkini.
Salah satu pembaruan paling signifikan dalam sistem ini adalah diterapkannya pemeringkatan data berdasarkan desil, sebuah mekanisme pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok sesuai tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat paling miskin, sementara desil 10 adalah yang paling sejahtera dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan.
Keunggulan sistem DTSEN terletak pada fleksibilitas dan akurasi data yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Hal ini memungkinkan adanya perubahan penerima bantuan secara reguler, baik karena ditemukan kesalahan data (inclusion error) maupun karena ada warga miskin yang sebelumnya luput dari daftar (exclusion error).
Baca Juga: Prabowo Tindak Mafia Beras dan Dorong Ekonomi Pro Rakyat Lewat KDMP
Oleh sebab itu, warga yang selama ini menerima bansos bisa saja tergantikan oleh orang lain yang lebih layak.
Selain itu, sistem ini turut memengaruhi kuota penerima bantuan di setiap daerah.
Meskipun secara nasional jumlah penerima tidak berubah—10 juta KPM untuk PKH, 18,3 juta KPM untuk program sembako, dan 96,8 juta jiwa untuk PBI Jaminan Kesehatan—alokasi per wilayah akan menyesuaikan proporsi penduduk miskin yang valid menurut data DTSEN.
Dengan demikian, daerah dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi secara otomatis akan mendapatkan kuota bantuan yang lebih besar.
Pemerintah menyediakan situs web dan aplikasi cek bansos untuk pengajuan sanggah dan usulan masyarakat.
Melalui aplikasi cek bansos, warga yang merasa dicoret dari daftar penerima bansos secara tidak sah, padahal masih memenuhi kriteria, bisa mengajukan keberatan secara langsung.
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan dari kesalahan administratif serta mempercepat penyesuaian data di lapangan.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi gejolak sosial dari perubahan sistem ini dengan menyiapkan beberapa skema mitigasi risiko, seperti realokasi kuota PBI bagi daerah yang terdampak, reaktivasi cepat untuk masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, hingga penyuluhan langsung ke masyarakat mengenai cara kerja dan manfaat sistem DTSEN.
Dalam menghadapi perubahan besar ini, warga diimbau untuk lebih aktif dan sadar data.
Masyarakat perlu secara rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi, tidak segan mengajukan sanggahan bila ada ketidaksesuaian, serta tidak mudah terpancing oleh informasi palsu atau isu yang tidak jelas sumbernya.***
Editor : Eli Kustiyawati