Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terdaftar BUREKOL tapi Tidak Termasuk Desil 1–5? Ini Risiko Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Tidak Akan Dicairkan

Ira Yulia Erfina • Kamis, 24 Juli 2025 | 06:25 WIB
Kegiatan BUREKOL di wilayah Trenggalek
Kegiatan BUREKOL di wilayah Trenggalek

RADAR BOGOR – Pemerintah kini menerapkan sistem pemeringkatan kesejahteraan sosial ekonomi untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial (bansos).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi data bansos melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan sebagai acuan resmi penyaluran seluruh program bantuan, termasuk PKH, BPNT, dan PBI JKN.

Melalui DTSEN, setiap individu atau rumah tangga di Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan atau disebut desil.

Desil 1 menunjukkan kategori masyarakat paling miskin (termasuk miskin ekstrem), sementara desil 10 menunjukkan kelompok dengan status sosial ekonomi sangat kaya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, hanya warga dengan desil 1 sampai 4 yang dinyatakan layak menerima bantuan PKH.

Untuk bantuan sembako BPNT dan PBI, jangkauan diperluas hingga desil 5.

Dengan demikian, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan apa pun dari pemerintah.

Status Desil Tidak Mutlak, Ada KPM di Desil Tinggi tapi Punya Keterangan BUREKOL

Tidak sedikit kasus ditemukan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada desil 6 hingga 10 justru muncul dengan keterangan BUREKOL atau buka rekening kolektif.

Status ini menunjukkan bahwa KPM tersebut dipersiapkan untuk menerima buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, yaitu sarana pencairan bansos.

Fenomena semacam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana bisa KPM yang masuk kategori tidak layak menurut desil malah menerima persiapan pencairan bansos?

Ternyata, kondisi tersebut biasanya disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi data yang belum selesai.

Dalam banyak kasus, status desil yang muncul masih bersifat sementara dan belum berdasarkan hasil survei lapangan secara menyeluruh oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

EXCLUDE Mengintai Semua Desil, Termasuk yang Sudah Masuk 1–5

Masyarakat juga perlu memahami bahwa keberadaan dalam desil rendah bukan jaminan bantuan pasti cair.

Terdapat istilah EXCLUDE yang sering muncul dalam sistem pengecekan bansos.

Keterangan EXCLUDE berarti KPM tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan untuk periode tertentu.

Hal ini bisa terjadi jika ada ketidaksesuaian data, seperti NIK tidak padan, anggota keluarga tidak lengkap, atau rumah tangga tidak ditemukan di sistem kependudukan nasional.

Ironisnya, status EXCLUDE juga bisa muncul pada KPM yang sebenarnya berada di desil 1–5.

Akibatnya, meskipun tergolong layak secara ekonomi, mereka tetap tidak akan menerima bansos sampai proses pemadanan dan kelengkapan data diperbaiki.

Sebaliknya, KPM desil 6–10 yang berstatus BUREKOL juga belum tentu menerima bansos karena proses lanjutannya sangat tergantung pada hasil survei kelayakan oleh pendamping PKH dan verifikasi dari lembaga terkait.

Peran Survei dan Verifikasi Lapangan: Penentu Akhir Status Kelayakan

Pendamping PKH yang ditugaskan oleh BPS akan melakukan ground check untuk mencocokkan kondisi faktual dengan data yang ada di DTSEN.

Dalam proses ini, jika ditemukan bahwa kondisi KPM memang masuk dalam kategori sangat membutuhkan (misalnya penghasilan di bawah Rp1,2 juta per bulan, kondisi rumah tak layak, atau anggota keluarga penyandang disabilitas), maka status desil bisa direvisi turun ke 1–5.

Bila ini terjadi, maka BUREKOL akan dilanjutkan dan KPM bisa menerima buku tabungan serta KKS untuk mencairkan bansos.

Namun, jika hasil survei justru menegaskan bahwa KPM tergolong mampu atau tidak masuk kriteria miskin, maka penyaluran akan dibatalkan.

Status BUREKOL akan dihentikan dan KPM tidak akan menerima KKS. Bahkan, lebih jauh lagi, sistem bansos bisa secara otomatis menghapus KPM dari daftar aktif sehingga tidak terdaftar untuk bansos periode selanjutnya, yang dikenal sebagai status ter-off-kan.

Data Bukan Segalanya, Verifikasi Lapangan Penentu Utama Bansos

Dengan sistem DTSEN dan pemeringkatan desil, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Data yang terlihat di awal bisa berubah tergantung pada hasil verifikasi dan validasi terakhir dari tim lapangan.

Baik yang saat ini berada di desil bawah maupun atas, semuanya tetap harus siap jika sewaktu-waktu statusnya berubah, baik menjadi layak (INCLUDE) atau tidak layak (EXCLUDE).

Maka dari itu, pastikan data diri di Dukcapil, DTKS, dan identitas keluarga selalu diperbarui.

Jika mendapatkan informasi sedang BUREKOL atau bahkan EXCLUDE, jangan langsung panik atau senang karena proses selanjutnya akan sangat ditentukan oleh hasil pengecekan fakta di lapangan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Desil #bansos #PBI JKN #DTSEN #pkh