Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penting! Update Penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan APBD Sesuai DTSEN Tahap III Juli, Agustus, September 2025 Secara Lengkap

Ira Yulia Erfina • Kamis, 24 Juli 2025 | 07:05 WIB
Update penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan APBD sesuai DTSEN Tahap III Juli, Agustus, September 2025 secara lengkap
Update penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan APBD sesuai DTSEN Tahap III Juli, Agustus, September 2025 secara lengkap

RADAR BOGOR – Pemerintah pusat menegaskan bahwa mulai pertengahan tahun 2025, seluruh penyaluran bantuan sosial (bansos) wajib mengacu pada sistem data terbaru bernama Data Terpadu Sejahtera Nasional atau DTSEN.

Sistem ini menjadi satu-satunya acuan, baik bagi kementerian maupun pemerintah daerah, untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan pendekatan berbasis desil kesejahteraan, DTSEN dijadikan dasar dalam distribusi bansos dari APBN seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT pangan, dan bantuan beras.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengelola bansos berbasis APBD dengan sasaran dan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal masyarakat, seperti beasiswa pelajar miskin, bantuan iuran PBI APBD, maupun dukungan usaha mikro dan ekonomi lokal.

Bansos APBN dan APBD yang Cair Juli–September 2025

Beberapa bansos yang telah dijadwalkan cair pada periode Juli hingga September 2025 berasal dari dua sumber utama, yakni APBN dan APBD.

A. APBN

Dari APBN, bansos yang akan disalurkan meliputi bantuan beras sebanyak 20 kilogram yang diperuntukkan bagi penerima PKH dan BPNT.

Selain itu, pencairan PKH dan BPNT Tahap III juga telah memasuki tahap pra-penyaluran dan akan disalurkan secara serentak pada Agustus mendatang.

B. APBD

Di sisi lain, daerah-daerah dengan kemampuan fiskal telah menetapkan bansos tambahan yang bersumber dari APBD.

Salah satunya adalah Kabupaten Tulungagung yang menyalurkan tiga jenis bantuan:

•BLT Prakarsa Lansia untuk 200 orang

•BLT bagi keluarga rentan miskin ekstrem untuk 1.040 orang

•BLT Difabel untuk 385 penerima

Adapun dari Provinsi DKI Jakarta, bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kembali dijadwalkan cair untuk bulan Juli.

Bantuan ini menyasar pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Pencairannya umumnya dilakukan pada pekan keempat setiap bulan, sekitar tanggal 25, melalui kerja sama antara Dinas Sosial DKI dan Bank DKI.

Tahap Pra-Penyaluran: Bulan Juli 2025

Tahap pra-penyaluran berlangsung sepanjang bulan Juli dan berperan krusial dalam menentukan akurasi dan kelancaran penyaluran bansos Tahap III.

a. Pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap data calon penerima manfaat

b. Pemerintah menetapkan siapa saja yang secara resmi masuk dalam daftar KPM

c. Lembaga penyalur, baik itu bank, kantor pos, atau penyedia titik komunitas, ditetapkan untuk menyalurkan bansos

Mitigasi:

Meskipun bersifat administratif, tahap ini mengandung risiko tinggi, terutama terkait inclusion/exclusion error, yakni ketika warga yang seharusnya menerima bansos justru tidak masuk dalam data, dan sebaliknya.

Keterlambatan dalam penguncian data KPM dan penentuan media salur melalui sistem BUREKOL juga menjadi kendala yang sering terjadi.

Maka dilakukan grounded checking atau pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa data yang akan digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Tahap Penyaluran: Bulan Agustus 2025

a. Tahapan validasi akan mulai dicairkan ke masyarakat secara serentak (fase kick-off)

b. Penyaluran bansos akan didampingi oleh petugas dari berbagai unsur, termasuk pendamping sosial, perangkat desa, serta petugas dari lembaga penyalur

c. Proses monitoring secara aktif untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau kesalahan teknis

d. Dibuka desk pengaduan secara daring (online) maupun luring (offline) untuk menampung berbagai keluhan dan pertanyaan dari masyarakat

Mitigasi:

Di fase ini, beberapa risiko masih perlu diwaspadai. Gagal salur bisa terjadi akibat data yang tidak sinkron, begitu juga dengan keterlambatan pencairan karena kendala teknis di lapangan.

Tak jarang pula muncul protes dari masyarakat, khususnya KPM yang merasa berhak menerima namun tidak mendapatkan bantuan.

Untuk mengatasi berbagai kemungkinan ini, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan lembaga mitra telah membentuk satgas pengawasan dan penanganan teknis secara langsung di lapangan.

Tahap Pasca-Penyaluran: Bulan September 2025

a. Fokus pada evaluasi dan tindak lanjut. Semua aduan yang masuk melalui desk pengaduan akan ditindaklanjuti secara administratif maupun lapangan

b. Evaluasi menyeluruh terhadap data yang masuk sebagai umpan balik, lalu mencocokkannya kembali dengan sistem DTSEN untuk mempersiapkan tahap berikutnya

c. Kemudian dilakukan rekonsiliasi penyaluran dengan lembaga penyalur, serta pengembalian dana bansos yang tidak tersalurkan ke kas negara

Mitigasi:

Klaim dan protes dari KPM terkait kelayakan juga diakomodasi, baik yang menyangkut hak yang belum diterima maupun ketidaksesuaian status kepesertaan.

Di akhir bulan, pemerintah membuka ruang untuk mengusulkan KPM baru berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi lapangan, agar program bansos terus berjalan secara dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial ekonomi warga.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #DTSEN #pkh