Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik, BSU Batch 4 Mulai Disalurkan Kemnaker pada Pertengahan Juli 2025, Ini Maksimal Gaji yang Jadi Persyaratan

Asep Suhendar • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:46 WIB
Ilustrasi gaji penerima BSU tahun 2025
Ilustrasi gaji penerima BSU tahun 2025

RADAR BOGOR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah untuk membantu buruh/pekerja yang memiliki gaji rendah di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU secara bertahap melalui dua metode, yaitu Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Jika mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dana BSU yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Sementara itu, untuk periode Juni dan Juli diberikan sekaligus, sehingga menjadi Rp600.000 per orang.

Proses penyaluran BSU kini sudah memasuki batch 4 yang mulai disalurkan pemerintah sejak pertengahan Juli 2025 kepada masing-masing penerima manfaat.

Namun, yang perlu dipahami adalah tidak semua buruh/pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah ini, melainkan hanya mereka yang memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU adalah batas maksimal gaji yang dimiliki oleh buruh atau pekerja tersebut.

Lalu, berapa maksimal gaji agar bisa mendapatkan BSU di tahun 2025 ini? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id pada Kamis, 24 Juli 2025, dijelaskan bahwa salah satu syarat penerimaan BSU berkaitan dengan gaji.

Dalam hal ini, gaji atau upah maksimal penerima BSU adalah sebesar Rp3,5 juta.

Dengan kata lain, bagi masyarakat yang memiliki gaji lebih besar dari jumlah tersebut, maka tidak diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi tersebut.

Batas maksimal gaji ini ditentukan selaras dengan tujuan dibuatnya program BSU, yaitu untuk mensejahterakan kehidupan buruh/pekerja bergaji rendah di Indonesia.

Hadirnya BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli para pekerja agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari anak dan keluarganya.

Selain itu, program subsidi upah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar masyarakat Indonesia dapat hidup lebih layak dan sejahtera.

Demikian informasi mengenai batas maksimal gaji bagi buruh/pekerja yang ingin menjadi penerima manfaat dari program BSU tahun 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#gaji #kemnaker #BSU