RADAR BOGOR – Banyak pertanyaan muncul di masyarakat mengenai jadwal pasti penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga dan siapa saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima.
Di tengah kabar kenaikan harga pangan akhir-akhir ini, penyaluran bansos menjadi momen membahagiakan.
Pemerintah terus mengucurkan dana, baik dari APBN maupun APBD, sebagai langkah strategis menghadapi kondisi saat masyarakat membutuhkan bantuan.
Penting untuk diketahui, banyak kebijakan bansos yang berubah, termasuk sumber data. Saat ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi satu-satunya acuan penerima bansos, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pada triwulan ketiga tahun 2025, pemerintah melaksanakan penyaluran bansos kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan. Penyaluran ini bersumber dari dua anggaran utama:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Mencakup program nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok rentan (keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas).
Penyaluran dilakukan secara tepat sasaran melalui data DTKS yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima atau distribusi nontunai melalui lembaga terpercaya.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Difokuskan pada program yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik daerah masing-masing.
Contohnya, bantuan pendidikan berupa beasiswa, bantuan kesehatan (bansos PBI APBD), serta bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM lokal.
Penyaluran dana APBD dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama Dinas Sosial, kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan distribusi merata dan transparan.
Penyaluran Bansos yang Bersumber dari APBD dan APBN, yang Sedang atau Dijadwalkan Cair hingga Akhir Juli 2025
1. Bansos APBD Kabupaten Tulungagung
Pencairan bansos dari APBD Tulungagung diperkirakan akan segera dilaksanakan pada bulan ini.
Tiga jenis bansos yang bersumber dari APBD Tulungagung adalah:
•BLT Prakarsa Lansia
•BLT Rentan Miskin Ekstrem
•BLT Disabilitas
Meskipun sempat molor, nominal yang disalurkan tidak akan berubah dan akan disesuaikan dengan jumlah bulan dalam satu periode pencairan.
Jumlah KPM BLT Rentan Miskin Ekstrem mencapai 1.040 orang, BLT Disabilitas 385 orang, dan BLT Lansia 200 orang.
Jika dicairkan rapel, tentunya jumlah nominal yang diterima akan sangat membantu perekonomian masyarakat.
2. Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta – Alokasi Juli
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Bank DKI menjadwalkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada minggu terakhir setiap bulan, dengan sasaran penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, bansos ini biasanya cair di pekan keempat setiap bulan, sekitar tanggal 25.
Informasi resmi terkait pencairan selalu diumumkan melalui situs Dinsos DKI Jakarta. Jika mengacu pada tren tersebut, besar kemungkinan pencairan bansos bulan Juli 2025 akan dilakukan sekitar tanggal 25 Juli 2025.
3. Bantuan Beras 20 Kg (Bersumber dari APBN)
Pemerintah kembali menyalurkan bansos berupa beras 20 kg kepada masyarakat penerima manfaat hingga akhir Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli dan ketahanan pangan, khususnya bagi keluarga rentan dan terdampak inflasi.
Bansos beras disalurkan secara bertahap oleh Perum Bulog, bekerja sama dengan aparat desa dan kantor pos sebagai mitra distribusi.
Penyaluran dilakukan langsung ke titik distribusi di desa, kantor kelurahan, atau lokasi yang sudah ditentukan sesuai domisili penerima.
Untuk bantuan PKH dan BPNT triwulan ketiga (Juli, Agustus, September), hingga hari ini progres penyalurannya memasuki fase pra-penyaluran bulan Juli.
Fase ini meliputi kegiatan verifikasi, validasi, dan penetapan KPM serta lembaga penyalur.
•Fase Penyaluran: Diperkirakan pada bulan Agustus, mencakup kegiatan penyaluran bansos secara serentak, monitoring, dan pembukaan layanan pengaduan (daring dan luring).
•Fase Pasca Penyaluran: Pada bulan September, meliputi kegiatan evaluasi data, sinkronisasi, dan rekonsiliasi.
Proses penyaluran bansos triwulan ketiga ini dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan bantuan sampai tepat waktu kepada para penerima manfaat, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bansos melalui kanal pengaduan resmi.***
Editor : Eli Kustiyawati