RADAR BOGOR - Pemerintah terus berupaya memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada anak sekolah, melalui Program Indonesia Pintar (PIP), layaknya PKH, agar mereka bisa meraih cita-cita yang diinginkan.
Bansos PIP yang menyasar siswa dari keluarga miskin ini, supaya mereka tetap bisa belajar di tengah keterbatasan perekonomian orang tuanya.
Bansos PIP ini disalurkan oleh pemerintah secara tunai dan bertahap melalui Bank yang telah ditentukan. Besarannya juga beragam, tergantung jenjang pendidikan siswa tersebut.
Mengutip dari laman puslapdik.dikdasmen.go.id, bansos PIP diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, dengan catatan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Selain PIP, anak sekolah sekolah juga bisa mendapatkan bantuan sosial yang lain, yaitu Progam Keluarga Harapan (PKH) yang kelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH untuk siswa disalurkan oleh pemerintah selama tiga bulan sekali, dan tujuannya untuk memberikan dukungan bagi pelajar yang kurang mampu secara ekonomi.
Lalu, berapa besaran bansos PKH yang akan diterima oleh anak sekolah dari setiap jenjangnya? Berikut penjelasannya.
Mengutip laman resmi kemensos.go.id, berikut nominal bansos PKH pelajar di tahun 2025 dari jenjang SD hingga SMA.
1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Peserta didik yang duduk di sekolah dasar dan masuk ke dalam kategori penerima PKH akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp900.000 per tahun.
2. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi peserta didik yang memasuki jenjang pendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP) akan mendapat bansos PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pelajar yang sudah masuk ke jenjang pendidikan menengah atas, maka akan menerima bansos PKH sebesar Rp2.000.000 per tahunnya.
Demikian, informasi tentang bansos PIP dan PKH yang bisa diterima oleh anak sekolah di tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga