RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena ada pencairan dua jenis bantuan sosial (bansos) tunai yang berbeda untuk masyarakat.
Dua bansos ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Apa saja dua bansos tersebut? Bantuan pertama adalah sejumlah Rp500.000, dan yang kedua sebesar Rp300.000.
Dengan adanya bansos ini, tentu saja masyarakat mulai berbondong-bondong mengecek rekening mereka.
Kabar baiknya, bank-bank besar seperti BRI, BNI, dan Mandiri sudah bisa diakses untuk pengecekan saldo terkait pencairan ini.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dana yang masuk ini bukan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ini menandakan adanya program bantuan tunai spesifik yang baru di luar skema bantuan reguler yang sudah ada.
Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai detail dan peruntukan masing-masing bansos ini:
Bansos PKH Plus
Bantuan sosial tunai sebesar Rp500.000 ini dialokasikan secara khusus bagi KPM yang terdaftar dalam program PKH Plus.
Program ini merupakan inisiatif strategis yang secara spesifik dirancang untuk menyediakan dukungan finansial tambahan kepada kelompok masyarakat tertentu.
PKH Plus diinstruksikan untuk wilayah Jawa Timur, dengan penerimaan Rp2 juta per keluarga per tahun.
Pencairan dimulai hari Kamis melalui Bank Jatim atau di titik komunitas seperti kantor desa/kelurahan.
Kriteria penerima PKH Plus di Jawa Timur:
1. Lansia berusia 70 tahun ke atas
2. Disabilitas
Bansos BLT Dana Desa (BLT Miskin Ekstrem)
Bantuan sosial tunai sebesar Rp300.000 ini secara khusus ditujukan sebagai bagian dari BLT Dana Desa, yaitu program penyaluran dana dari pemerintah desa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Di wilayah Ngawi, beberapa desa sudah mencairkan secara bertahap, ada yang Rp900.000 sekaligus atau Rp300.000 per bulan.
Kriteria penerima BLT Dana Desa:
1. Masyarakat miskin
2. Belum menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT
3. Berpenghasilan sekitar Rp300.000 per bulan
Bantuan Sosial Permakanan
Kementerian Sosial juga menginstruksikan pencairan bantuan permakanan untuk lansia tunggal dan disabilitas tunggal.
Bantuan ini berupa makanan yang diberikan dua kali sehari senilai Rp30.000, atau Rp900.000 per bulan, dan tidak dapat diuangkan.
Makanan yang diberikan sudah dicek oleh ahli gizi untuk memastikan nutrisinya lengkap.
Baca Juga: Johnny Hardjojo, Alumni Lemhannas yang Siap Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030
Distribusi bantuan ini dilakukan bekerja sama dengan kelompok masyarakat.
Pencairan Saldo Kartu Tani
Bank BRI, Mandiri, dan BNI kini sudah bisa digunakan untuk mengecek saldo pada Kartu Tani, bukan untuk PKH atau BPNT.
Saldo yang masuk bervariasi, contohnya Rp132.000 dan Rp380.000.***
Editor : Eli Kustiyawati