RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa terdapat lima golongan masyarakat yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahap ketiga.
Keputusan ini diambil berdasarkan data terbaru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos yang bertujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Berikut adalah rincian golongan yang tidak lagi berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tahap 3:
1. Alamat tidak ditemukan
Penerima bantuan yang alamatnya tidak dapat ditemukan oleh petugas survei di lapangan, baik oleh pendamping sosial maupun Badan Pusat Statistik (BPS), akan dicabut dari daftar penerima. Kesalahan penulisan alamat menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.
2. Individu tidak ditemukan
Meskipun alamat yang tertera benar, jika individu penerima bantuan tidak ditemukan di lokasi tersebut karena telah pindah tanpa memberikan konfirmasi kepada RT/RW setempat, maka bantuannya akan dihentikan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melapor kepada aparat desa setempat jika terjadi perpindahan domisili.
3. Meninggal dunia
Penerima bantuan yang telah meninggal dunia secara otomatis tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial.
Namun, jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) masih terdapat anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan (misalnya, masih dalam kategori miskin atau memiliki anak usia sekolah), maka dapat diajukan pergantian nama Penerima Manfaat (KPM) setelah melengkapi dokumen yang diperlukan.
4. Kategori desil 6 hingga 10 dan dianggap sudah mampu secara ekonomi
Penggolongan ini menandakan bahwa tingkat kesejahteraan sosial dan kondisi perekonomian mereka telah dinilai membaik dan berada di atas ambang batas kemiskinan, sehingga dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KPM yang menjadi sasaran program.***
Editor : Eli Kustiyawati